Cerita Kriminal

Sosok Bokir, Narapidana yang Kabur dari Lapas Cipinang Ternyata Bandar Besar Sabu dan Ekstasi

Bokir (25), narapidana penyalahguna narkotika yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur termasuk bandar besar.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Seorang nama beranama Aditya Egatifyan alias Bokir (25) kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bokir (25), narapidana penyalahguna narkotika yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur termasuk bandar besar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Aditya Egatifyan alias Bokir (25), narapidana penyalahguna narkotika yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur termasuk bandar besar.

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Bokir divonis bersalah pada 19 April 2021.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bokir divonis bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’," bunyi putusan majelis hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tak dibayar diganti pidana penjara 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negara Jakarta Utara yang meminta Bokir divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Diduga Ada Bantuan Orang Dalam & Taburan Uang Bermain

Merujuk putusan yang dimuat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bokir diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu, dan ekstasi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 5,02 gram, 100 butir pil ecstasy warna coklat belogo Kingkong, 650 butir pil ecstasy warna coklat berlogo kingkong," bunyi putusan.

Kemudian satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram, 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram dan satu buah timbangan digital.

Sebagai informasi, Aditya yang memiliki ciri khusus tinggi sekitar 175 sentimeter dan tatto di lengan kiri melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Tangkapan layar rekaman CCTV menyorot kaburnya Aditya Egatifyan alias Bokir (25) dari bagian depan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022)
Tangkapan layar rekaman CCTV menyorot kaburnya Aditya Egatifyan alias Bokir (25) dari bagian depan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) (ISTIMEWA)

Berdasar rekaman CCTV diduga kejadian Bokir tampak kabur melalui bagian depan Lapas Kelas I Cipinang tempat parkir mobil pegawai Lapas, dan harusnya termasuk lokasi dijaga ketat.

Narapidana bandar narkoba tersebut kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kasusnya dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved