Cerita Kriminal
Akhir Pelarian Napi Bandar Narkoba dari Lapas Cipinang, Bokir Ditangkap di Cibinong
Pelarian Bokir yang melarikan diri dari Lapas Cipinang akhirnya berakhir. Sang bandar narkoba tertangkap di Cibinong, Senin (31/10/2022) malam
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Aditya Egatifyan alias Bokir (25) narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (29/10) kini sudah diamankan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan Bokir yang kabur dengan cara memanjat pagar tersebut diamankan jajaran Polsek Cibinong pada Senin (31/10/2022) malam.
Penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mendapat informasi keberadaan pelaku, hal ini lalu dikoordinasikan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang, dan Ditjen PAS.
"Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong," kata Tonny di Jakarta Timur, Selasa (1/11/2022).
Usai diamankan Bokir sempat digelandang ke Mapolsek Cibinong, namun kini sudah dibawa oleh jajaran Ditjen PAS kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi.
Baca juga: Bokir Si Napi Narkoba Beruntung Bisa Kabur dari Lapas Cipinang, Kalapas Sampai Dibuat Terheran-heran
Berdasar penyelidikan internal pihak Lapas Kelas I Cipinang Bokir kabur seorang diri tanpa mendapat bantuan dari narapidana atau petugas, namun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum. Khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku," ujar Tony.

Sebagai informasi Bokir merupakan narapidana bandar narkoba yang divonis 14 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasi, sebelumnya dia sempat ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Bila mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 April 2021 lalu, Bokir terbukti ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram.
Kemudian 100 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, 650 butir pil ekstasi warna coklat berlogo kingkong, satu bungkus plastik klip berisi serbuk pil ekstasi seberat 18 gram.
Lalu 400 butir pil ekstasi warna coklat berlogo Love, satu kantong plastik berisi sabu 38,7 gram dan satu buah timbangan digital, sehingga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2020.