Ayah Bunuh Anak di Depok
Ayah Bantai Anak dan Istri di Depok, Paman Duga Persoalan Sepele Minta Dijemput
Kasus ayah bunuh anak di Jatijajar Depok, Selasa (1/11/2022). Paman korban duga motif pelaku Rizky Noviyandi Achmad sepele karena minta dijemput.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Rizky Noviyandi Achmad (31), warga Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok tega membantai anak perempuannya KPC (12) dan istrinya NI (31) pada Selasa (1/11/2022) pagi.
KPC tewas akibat luka senjata tajam di beberapa bagian tubuh, sementara NI dalam kondisi kritis dan kini menjalani perawatan di RS Sentra Medika, Depok.
Kasus ayah bunuh anak di Depok itu pun menggegerkan warga.
Paman korban, Aweng mengatakan berdasar informasi sementara yang diterima pihak keluarga pembunuhan tersebut diduga dipicu masalah sepele.
"Yang saya tahu masalah sepele, minta dijemput (NI) pulang kerja. Karena tidur, saking lelapnya. Namanya tidur, jadi ditelpon enggak respon," kata Aweng di RS Polri Kramat Jati, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Awalnya Dikira Sudah Meninggal, Rintihan Istri Usai Dianiaya Suami Bikin Nyawanya Bisa Diselamatkan
Sepengetahuan pihak keluarga besar, RNA yang kini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok memang dikenal tempramen dan kerap membesar-besarkan masalah kecil.
Namun pihak keluarga tidak menyangka RNA tega menghabisi nyawa KCP yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang saat kejadian hendak berangkat sekolah, dan menganiaya NI.

"Sering, sedikit masalah sering cekcok. Jadi masalah kecil dibesar-besarkan. Tidak bisa mengambil keputusan dengan kepala dingin," ujarnya.
Jenazah KPC kini sudah berada di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses autopsi memastikan sebab kematian yang dilakukan tim dokter forensik.
Aweng menuturkan kini pihak keluarga hanya berharap agar RNA dapat diproses hukum, dan di tingkat pengadilan nanti dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan.
"Kalau dari pihak keluarga sendiri yang diproses secara hukum saja, lebih bagus, lebih cepat," tuturnya.