TOPIK
Ayah Bunuh Anak di Depok
-
Tangis Nila Islamia pecah karena niatnya bekerja hingga kini belum terwujud setelah menjadi korban penganiayaan suaminya Rizky Novyandi Achmad.
-
Nila Islamia korban kekejaman suaminya sendiri Rizky Noviyandi Achmad kondisinya perlahan mulai membaik. Tapi tidak dengan batinnya.
-
Potret terkini Nila Islamia yang menjadi korban kekejaman suaminya Rizky Noviyandi Achmad di Depok terungkap.
-
Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespons sedikit pun ketika vonis
-
Pagi hari itu, KPC sudah memakai seragam putih lengkap karena hendak berangkat sekolah diantar sang ibunda, Nila Islamia (32).
-
Rizky Noviyandi Achmad terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, divonis hukuman mati.
-
Jaksa mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Depok yang menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak kandung.
-
Rizky Noviyandi Achmad hanya terdiam mematung ketika Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya.
-
Ia mengaku tak setuju dengan penerapan pasal tersebut, dan lebih setuju dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang bukan direncanakan.
-
Ahmad Adib juga memerintahkan untuk memusnahkan seluruh barang bukti dari perkara ayah bunuh anak di Depok ini.
-
Tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim pada sidang putusan yang harusnya digelar pukul 11.00 WIB siang ini, menjadi faktor ditundanya sidang tersebut.
-
Sidang putusan kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, dengan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, ditunda hari ini.
-
Kemudian, akibat penganiayaan berat yang dilakukannya, saat ini sang istri mengalami cacat seumur hidup dan trauma mendalam
-
Persidangan Rizky Noviyandi Achmad alias RNA di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, mulai memasuki babak akhir.
-
Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka RNA (31), yang nekat membantai keluarganya sendiri di Kota Depok.
-
Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok.
-
Terkuak dua alasan polisi dan jaksa menjerat Rizky Noviyandi Achmad (31) dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
-
Jaksa Alfa Dera mengatakan, pelaku lebih dulu menganiaya sang istri. Saat itu, sang anak yang melihat penganiayaan tersebut kabur melarikan diri.
-
Pelaku didapati dua kali menghampiri korban (putrinya) yang sudah tak bernyawa untuk melakukan pembacokan.
-
Polisi dan Kejaksaan telah menetapkan Pasal yang akan dikenakan terhadap RNA (31).
-
Polisi telah rampung menggelar rekonstruksi kasus pembantaian satu keluarga di Kota Depok.
-
Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di Klaster Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Kamis (24/11/2022).
-
Nantinya, dua jaksa Kejaksaan Negeri Depok akan mengikuti rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Depok disertai upaya pembunuhan istri ini.
-
Polisi telah menerima hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaan seorang suami berinisial RNA (31. Polisi akan segera menggelar rekonstruksi.
-
Para jaksa yang ditunjuk juga berpengalaman menangani perkara yang menarik perhatian publik di Kota Depok, seperti penyebaran berita hoaks babi ngepet
-
Setelah dianiaya ayah, bocah SD berinisial KPC sempat mencari ibunya dalam keadaan sekarat ke ruang tamu.
-
RNA (31), mengejar putri kandungnya KPC (11) setelah membantai sang istri NI (31) hingga dalam kondisi kritis.
-
Polisi menemukan perbedaan antara keterangan dan fakta sebenarnya dalam kasus pembantaian satu keluarga di Klaster Pondok Jatijajar.
-
Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus pembantaian satu keluarga di Pondok Jatijajar. Pelaku memperagakan 15 adegan, termasuk cara membunuh anak.
-
Sosok KPC (11), anak perempuan korban kebiadaban ayahnya sendiri, Rizky Noviyandi Achmad (31), diungkap wali kelasnya.