Ayah Bunuh Anak di Depok
Divonis Mati, Bapak Pembunuh Anak Kandung di Depok Diam Terpaku
Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespons sedikit pun ketika vonis
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad (31) hanya terdiam terpaku sesaat ketua majelis hakim membacakan vonis untuknya atas kasus pembunuhan anak kandungnya, KCP (11).
Vonis tersebut dibacakan di di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (20/7/2023).
Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding
Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespons sedikit pun ketika vonis mati itu dibacakan.
Selesai vonis mati dibacakan, Rizky pun dipersilakan menemui kuasa hukumnya, untuk berdiskusi apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Setelahnya, ia pun mengatakan akan mengajukan banding.
"Banding," kata Rizky singkat pada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.
Baca juga: BREAKING NEWS Bapak Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksinya
Pantauan di lokasi, terdakwa Rizky langsung digelandang keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan usai persidangan itu selesai.
Dalam perjalanan dibawa ke mobil tahanan, Rizky tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media.
Ia hanya menunduk dan raut wajahnya terlihat murung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Dalam putusan yang telah kita dengarkan bersama, bahwa perkara ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," kata Bambang di lokasi yang sama.
"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Baca juga: Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan
Diberitakan, Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembantaian sadis keluarganya di Kota Depok.
Ia nekat menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri berinisial KPC (11), dan menganiaya sang istri NI (11) hingga kritis, setelah emosi karena akan dicerai.
Kejadian ayah bunuh anak di Depok ini terjadi di rumah pelaku di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Kamis (24/11/2022).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tangis Nila Urung Kerja Karena Kondisi Tubuh, Korban Aniaya Suami Kuak Luka Terparah: 50 Jahitan |
![]() |
---|
Nila Islamia Tanganya Kini Cacat, Rizky Noviyandi Achmad juga Buat Istri Tak Lagi Bisa Tidur Tenang |
![]() |
---|
Potret Terkini Nila Islamia Korban Kekejaman Suami di Depok Hingga Anak Dibunuh: Tempurung Pecah |
![]() |
---|
Rizky Noviandi Tak Terima Divonis Mati, Seolah Lupa Seragam Anak Berubah Merah Karena Kekejamannya |
![]() |
---|
Hal yang Beratkan Vonis Mati Rizky Noviyandi di Depok: Anak Kandung Dibunuh dan Istri Dibikin Cacat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.