Ayah Bunuh Anak di Depok

Divonis Mati, Bapak Pembunuh Anak Kandung di Depok Diam Terpaku

Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespons sedikit pun ketika vonis

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak, saat mendengarkan vonis hukuman mari di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad (31) hanya terdiam terpaku sesaat ketua majelis hakim membacakan vonis untuknya  atas kasus pembunuhan anak kandungnya, KCP (11).

Vonis tersebut dibacakan di di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Kamis (20/7/2023).

Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga  putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi  itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding

Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespons sedikit pun ketika vonis mati itu dibacakan.

Selesai vonis mati dibacakan, Rizky pun dipersilakan menemui kuasa hukumnya, untuk berdiskusi apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Setelahnya, ia pun mengatakan akan mengajukan banding.

"Banding," kata Rizky singkat pada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Baca juga: BREAKING NEWS Bapak Pembunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksinya

Pantauan di lokasi, terdakwa Rizky langsung digelandang keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan usai persidangan itu selesai.

Dalam perjalanan dibawa ke mobil tahanan, Rizky tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media.

Ia hanya menunduk dan raut wajahnya terlihat murung.

Sebelum membunuh anaknya KCP (11) dan menganiaya istrinya NI (31) sampai kritis, Rizky Noviyandi Achmad (31) ternyata mengkonsumsi sabu bersama temannya.  Rizky Noviyandi Achmad kini cuma bisa nangis lalu mengaku khilaf.
Sebelum membunuh anaknya KCP (11) dan menganiaya istrinya NI (31) sampai kritis, Rizky Noviyandi Achmad (31) ternyata mengkonsumsi sabu bersama temannya. Rizky Noviyandi Achmad kini cuma bisa nangis lalu mengaku khilaf. (Kolase Tribun Jakarta)

Sementara itu, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Dalam putusan yang telah kita dengarkan bersama, bahwa perkara ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," kata Bambang di lokasi yang sama.

"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga  putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi  itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan

Diberitakan, Rizky Noviyandi Achmad melakukan pembantaian sadis keluarganya di Kota Depok.

Ia nekat menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri berinisial KPC (11), dan menganiaya sang istri NI (11) hingga kritis, setelah emosi karena akan dicerai.

Kejadian ayah bunuh anak di Depok ini terjadi di rumah pelaku di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Kamis (24/11/2022).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved