Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menyinggung soal biaya restitusi yang diajukan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan, anak AG.

Jonathan mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku soal biaya restitusi.

"Kalau kita, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakkan hukum," kata Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2023).

Diketahui, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

"Kalau kita keluarga simpel saja, kalau dia nggak mau bayar, ya ganti kurungan saja. Sesederhana itu," ujar dia.

"Urusan mau dibayar apa tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," tambahnya.

Baca juga: Kondisi David Mengkhawatirkan usai Dianiaya Mario Dandy: Ada Dahak Kental di Paru-paru

Adapun Jonathan hadir dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter RS Mayapada, Yeremia Tatang.

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengaku bingung dengan biaya restitusi yang diajukan pihak Cristalino David Ozora.

Andreas mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir pihak Mario sudah menawarkan bantuan biaya pengobatan David.

Bahkan, ia menyebut penawaran itu dilakukan sebanyak empat kali, namun selalu ditolak.

"Kalau pertanyaannya masalah kesiapan, ya memang di awal sudah pernah ditawarkan untuk biaya pengobatannya, sudah sangat clear. Sudah empat kali ditawarkan, tapi kan ditolak," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bocah Perempuan Jadi Korban Kebejatan 3 Manula di Maros, Pelaku dari Kalangan Pensiunan dan PNS

Andreas pun mengaku bingung alasan pihak David mengajukan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp 120 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved