Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kondisi David Mengkhawatirkan usai Dianiaya Mario Dandy: Ada Dahak Kental di Paru-paru
Bahkan, sambung Tatang, David sama sekali tidak merespons semua bentuk rangsangan yang diberikan tim dokter.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dokter spesialis saraf dari RS Mayapada, Yeremia Tatang, mengungkap kondisi Cristalino David Ozora (17) saat pertama kali tiba di rumah sakit.
Saat itu David baru saja dipindah dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada.
Terus terang kondisinya (David) sangat tidak bagus. Jadi, koma dengan GCS-nya 3
Tatang mengatakan, ketika itu David sudah dalam kondisi koma sehingga langsung ditempatkan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).
Hal itu disampaikan Tatang saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Terus terang kondisinya (David) sangat tidak bagus. Jadi, koma dengan GCS-nya 3," kata Tatang dalam kesaksiannya.
Baca juga: Mario Dandy Ditagih Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum Bingung: Kemarin Ditolak, Sekarang Minta
Bahkan, sambung Tatang, David sama sekali tidak merespons semua bentuk rangsangan yang diberikan tim dokter.
"Tidak respons sama sekali dan beliau tidak ada respons sama sekali terhadap rangsangan apapun yang kita berikan. Dari pindahan RS sebelumnya ke Mayapada itu memang belum banyak dilakukan tindakan," ujar dia.
"Saat saya terima itu kondisinya sangat tidak bagus, dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental sekali," tambahnya.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil di Bekasi: Penuh Luka Tusukan di Dada hingga Pipi
Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.