Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Ozora Tak Ambil Pusing soal Restitusi Mario Dandy: Kalau Tidak Bayar Ganti Kurungan

Jonathan menuturkan, jika Mario Dandy dkk tidak sanggup membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

"Sekarang tiba-tiba minta (restitusi) di pengadilan. Kita kan jadi bingung nih, kemarin nolak sekarang minta. Kalau pun itu kita menghargai kok bagaimana mereka bersikap," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengatakan biaya restitusi itu tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario Dandy.

Andreas menyebut seluruh aset orangtua Mario telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seluruh aset dari orangtua ini sudah di-freeze. Jadi pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang dalam proses hukum. Ini kasusnya juga bukan main-main, artinya diselidiki oleh KPK," ucap Andreas.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Mario dan Shane Harus Bayar Rp 120 Miliar: Medis hingga Penderitaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya  menyatakan, biaya restitusi yang diajukan mencapai Rp 120 miliar dan ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Baca juga: Pria di Tamansari Bantah Perkosa Anak Mantan Kekasihnya, Korban Ngaku Tak Sadar Tiba-tiba di Hotel

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu lebih dari Rp 120 miliar.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved