Ayah Bunuh Anak di Depok

Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Segera Disidangkan: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka RNA (31), yang nekat membantai keluarganya sendiri di Kota Depok.

Kejaksaan Negeri Depok
Pemeriksaan tersangka RNA oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka RNA (31), yang nekat membantai keluarganya sendiri di Kota Depok.

Untuk informasi, pembantaian tersebut RNA lakukan pada Selasa (1/11/2022) lalu, di kediamannya yang beralamat di Klaster Jatijajar, Tapos, Kota Depok.

"Penyerahan tersangka RNA (31) yang sebelumnya disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana, saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

 

"Serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat," timpalnya.

Andi mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok dinyatakan lengkap.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Jatijajar Depok

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok.

"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Depok ," bebernya.

Andi Rio menuturkan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan akan segera menjalani persidangan kasusnya.

"Tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 Undang-ulUndang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Andi.

Andi berujar bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dirinya dan tiga jaksa lainnya, yakni Putri Dwi astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved