Ayah Bunuh Anak di Depok

Vonis Mati Diketuk di PN Depok, Pembunuh Anak Kandung Diam Mematung dengan Wajah Murung

Rizky Noviyandi Achmad hanya terdiam mematung ketika Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya.

TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak, saat mendengarkan vonis hukuman mari di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Rizky Noviyandi Achmad hanya terdiam mematung ketika Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya.

Rizky yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, celana dan peci berwarna hitam, hanya menunduk dan tak merespon sedikit pun ketika vonis mati itu dibacakan.

Selesai vonis mati dibacakan, Rizky pun dipersilahkan menemui kuasa hukumnya, untuk berdiskusi apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Setelahnya, ia pun mengatakan akan mengajukan banding.

"Banding," kata Rizky singkat pada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Divonis Mati, Ayah Si Pembunuh Anak Kandung di Depok Tidak Terima

Pantauan di lokasi, terdakwa Rizky langsung digelandang keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan usai persidangan itu selesai.

Dalam perjalanan dibawa ke mobil tahanan, Rizky tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media.

Ia hanya menunduk dan raut wajahnya terlihat murung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rizky, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Dalam putusan yang telah kita dengarkan bersama, bahwa perkara ini vonis atau putusannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," kata Bambang di lokasi yang sama.

"Oleh karena itu, baik klien kami maupun kami juga tentunya senga  putusan hukuman mati ini kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi  itulah hak yang akan kami gunakan akan melakukan upaya hukum banding," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved