Ayah Bunuh Anak di Depok

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati, Jaksa Bereaksi: Sudah Tepat!

Jaksa mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Depok yang menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak kandung.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak kandung mendengar vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). Jaksa mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Depok yang menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak kandung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak kandung.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Alfa Dera, mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan pihaknya.

"Apa yang sudah kami dakwakan di persidangan, dari vonis tersebut tanggapan kami adalah, kami apresiasi atas putusan Majelis Hakim. Kami melihat dari putusan yang dibacakan dengan vonis mati, ini membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius," ujar Alfa Dera pada wartawan, Kamis (20/7/2033).

"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh Majelis Hakim, kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," sambungnya lagi.

Alfa Dera mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk mengajukan banding.

Ia bilang pihaknya juga akan mengajukan banding terhadap upaya hukum yang dilakukan terdakwa, untuk menguatkan vonis tersebut di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Vonis Mati Diketuk di PN Depok, Pembunuh Anak Kandung Diam Mematung dengan Wajah Murung

"Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding. Kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim di Persidangan, Ahmad Adib, mengatakan bahwa terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, hingga kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak, saat mendengarkan vonis hukuman mari di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023).
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak, saat mendengarkan vonis hukuman mari di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ahmad Adib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Ahmad Adib juga memerintahkan untuk memusnahkan seluruh barang bukti dari perkara ini.

Baca juga: Divonis Mati, Ayah Si Pembunuh Anak Kandung di Depok Tidak Terima

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, satu kaos warna hijau tosca bertuliskan 'Now What', satu potong celana panjang bahan kain warna hitam untuk dimusnahkan," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved