Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ini Bunyi Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP yang Bisa Jerat Susi ART Ferdy Sambo Soal Kesaksiannya
Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam dijerat pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP.
TRIBUNJAKARTA.COM - Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam dijerat pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP.
Hal tersebut dilontarkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada majelis hakim atas kesaksian Susi yang dianggapnya berbohong di persidangan.
Diketahui, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit, Susi dinilai telah memberikan kesaksian palsu selama proses persidangan.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny di persidangan.
Baca juga: Bharada E Dibela Sampai Bertaruh Jabatan, Status Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Terkuak
Isi Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP
Adapun Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu berbunyi;
Pasal 174 ayat (1) KUHAP. Apabila saksi tetap mengatakan suatu hal keterangan yang palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”
Sedangkan isi Pasal 242 KUHP berbunyi;
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Ahmad Sahroni Komentari Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Vonis Ferdy Sambo, Anggap Sangat Memalukan |
![]() |
---|
Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Orangtua Bharada E Ucapan Duka Mendalam |
![]() |
---|
Jelaskan Skenario Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E, Ferdy Sambo: Bilang Mau Isolasi Ya |
![]() |
---|
Bantah Pengakuan Ferdy Sambo Soal 'Hajar' Brigadir J, Bharada E Ingat Jelas Janji Sang Mantan Atasan |
![]() |
---|
Bharada E Peluk Orang Tuanya Sebelum Sidang Dimulai, Penggemarnya yang Hadir Teriak Histeris |
![]() |
---|