Ayah Bunuh Anak di Depok
Tabiat Suami Bantai Istri dan Anak di Depok Dibongkar Keluarga: Sudah Lama Sarankan Pisah
Fahmi berujar bahwa keretakan rumah tangga pelaku dan korban memang sudah diketahui.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIJAJAR - Pihak keluarga istri yang dianiaya oleh suaminya sendiri di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, angkat bicara ihwal peristiwa mencekam yang terjadi dini hari tadi.
Diwartakan sebelumnya, seorang suami di Kota Depok berinisial Rizky Noviyandi Achmad (31) nekat menganiaya istrinya Nia Islamia (31) dan putri kandungnya sendiri KPC (11) menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatan tersebut, sang istri pun kii dalam kondisi kritis, sementara putrinya meninggal dunia akibat luka bacokan di sekujur tubuh.
Kakak ipar sang istri, Fahmi (42), mengungkapkan bahwa kondisi Nia Islamia saat ini sudah mulai sadar.
"Ibunya alhamdulillah sudah sadarkan diri dan mau dirujuk ke Rumah Sakit Polri dari Sentra Medika," jelas Fahmi di lokasi kejadian, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Terkuak Dugaan Motif Ayah di Depok Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pelaku Suka Besar-besarkan Masalah
Fahmi mengatakan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri musabab perlu penanganan lebih lanjut terkait luka dalam.
"CT Scan, karena ada luka dalam yang Sentra Medika tidak bisa menangani akhirnya dirujuk ke RS Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahmi berujar bahwa keretakan rumah tangga pelaku dan korban memang sudah diketahui pihak keluarga.
Bahkan, pihak keluarga juga sudah menyarankan agar keduanya berpisah.
"Sebetulnya memang rumah tangganya kurang sehat, tapi ibunya masih mempertahankan. Kami dari keluarga sudah menyarankan kalau mau pisah ya pisah, karena tindak kekerasannya sudah melebihi batas, sudah sering," ungkapnya.

"Kalau korban tidak mau pisah, tapi keluarga menyarankan pisah. Sangat disayangkan sampai terjadi hal seperti ini," timpalnya.
Fahmi mengatakan, dirinya sebagai pihak keluarga korban menginginkan kasus ini berjalan secara semestinya.
"Proses hukum harus tetap jalan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, jangan sampai intervensi dari pihak luar, kita kawal dan diharapkan seadil-adilnya," jelas Fahmi.
Terakhir, Fahmi menuturkan bahwa istrinya yang merupakan kakak kandung korban, sempat mendapat pesan sekira pukul 03.00 WIB dini hari.