Pilpres 2024
Gugatan Dikabulkan MK, Partai Garuda Balas Kritikan Soal Menteri Cukup Cuti Bila Maju Capres
Partai Garuda buka suara atas dikabulkannya gugatan mengenai menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai capres.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Garuda buka suara atas dikabulkannya gugatan mengenai pejabat menteri atau setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK memutuskan bahwa menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
"LSM dan salah satu Partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden, sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Teddy mengatakan LSM yang bereaksi atas gugatan tersebut beralasan menteri yang maju sebagai capres bisa mengganggu kerja presiden.
Sedangkan pihak partai, kata Teddy bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Waketum Garuda Nilai Langkah Pemerintah Bicara Ancaman Resesi Ekonomi 2023 Sudah Tepat
Teedy lalu menjelaskan dua hal untuk menjawab pandangan miring tersebut.
Pertama, para menteri dan pejabat setingkat menteri, ketika mau kampanye, mereka harus cuti dan dilarang kampanye diluar dari masa kampanye.
"Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak," imbuhnya.
Kedua, ada UU ASN, dimana para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka.
"Jadi kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Teddy.
Teddy pun menyampaikan definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu.
Sehingga kerja sebagai menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye.
"Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali," kata Teddy.
Teddy menyinggung petahana calon presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut.