Cerita Kriminal

Rambut Kusut, Pengakuan Eks Briptu Mantan Propam Polda Metro Ketangkap Nyabu di Kampung Boncos

Pengakuan eks Briptu mantan Propam Polda Metro Jaya ketangkap nyabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (3/11/2022).

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Eks polisi berpangkat Briptu berinisial P yang terciduk sedang di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terik matahari cukup menyengat di atas sebuah kebon kosong di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022).

Di antara rerumputan liar, pria berinisial P (28) sudah duduk berjongkok.

Dua orang lainnya yang sama-sama terkena ciduk polisi juga duduk dalam posisi yang sama.

Mereka diduga memiliki tujuan yang sama ke kampung itu, memesan sabu atau mau ngebong (sebutan membakar atau menghisap sabu).

Mereka lagi ketiban nasib apes lantaran di sore itu polisi datang dadakan menggerebek Kampung Boncos, surganya para penikmat narkoba.

Wajah P terlihat gelisah. Rambutnya kusut masai.

Baca juga: Dua Eks Polisi Terciduk Nge-Fly di Kampung Boncos, Kapolsek Palmerah: Tes Urine Positif Sabu!

Jari jemarinya kerap dimain-mainkan. Saat berkunjung ke sana, ia hanya membawa sepotong jaket.

P yang mengenakan kaos oblong hitam dan celana jeans abu-abu muda itu lebih banyak membisu.

Saat ditanya, ia menjawab dengan nada pelan.

Dari pengakuannya, P ini ialah seorang mantan anggota polisi.

Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022).
Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Ia mengaku terakhir bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Saya mantan Propam Polda (anggota)," katanya saat ditanya TribunJakarta.com pada saat penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat pada Rabu (2/11/2022).

P didepak dari Institusi Polri lantaran melakukan desersi, tindakan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dia sudah disidang tiga kali dengan kasus selalu mangkir tanpa alasan jelas saat dinas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved