Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Siapa Saja Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi
Rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka, simak syarat, cara daftar serta siapa saja tenaga honorer yang bisa ikut seleksi
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah beberapa kali sempat diundur, akhirnya rekrutmen PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).
Proses rekrutmen PPPK Guru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.
Bagi yang ingin mendaftar, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
"Iya," ujar Mohammad Averrouce.
SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Baca juga: PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Cek 3 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan
Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi
Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti PPPK Guru 2022, antara lain:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Benarkah Gaji PPPK Naik 20 Persen dan Bakal Dapat Uang Pensiun? Cek Rincian Upah untuk Tiap Golongan
Berikut langkahnya:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru 2022.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Sampai 15 November 2022, Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Mendaftar
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini 7 Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.