Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Sampai 15 November 2022, Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Mendaftar

Buruan daftar! Rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka pada Senin (31/10/2022), Ini syarat, cara daftar serta dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
Rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka, simak kriteria derta dokumen yang perlukan untuk mendaftar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan atau rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka pada Senin (31/10/2022), simak syarat, cara daftar serta dokumen yang perlu disiapkan.

Setelah diundur beberapa kali, akhirnya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka.

Proses rekrutmen PPPK Guru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.

Bagi yang ingin mendaftar, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2022?

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022

Rekrutmen PPPK Guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Nakes Dibuka Akhir Oktober, Cek 2 Kategori Yang Jadi Prioritas

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF

- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved