Rekrutmen PPPK 2022 Nakes Dibuka Akhir Oktober, Cek 2 Kategori Yang Jadi Prioritas

Penerimaan atau Rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan akan dibuka pada akhir Oktober, simak 2 kategori yang akan jadi prioritas dalam seleksi.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Ilustrasi Tes PPPK. Rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan segera dibuka, cek pelamar yang bakal jadi prioritas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus bagi yang menantikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022, rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan segera dibuka.

Dikabarkan, rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan akan dibuka bersamaan secara serentak dengan bidang lainnya.

Pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar PPPK nakes 2022 yang akan diprioritaskan, yaitu:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ucapnya, dilansir dari laman KemenpanRB.

Baca juga: Login SSCASN Sekarang, Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dengan begitu, harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.

Kriteria yang dapat tambahan nilai

Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Adapun untuk kriteria yang berhak mendapatkan afirmasi berupa penambahan nilai adalah sebagai berikut:

- Pelamar yang mendaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria terpencil dan sangat terpencil 

- Usia pelamar di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

- Penyandang disabilitas 

- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved