Cerita Kriminal

Modal Printer Cetak Pecahan Rp100 Ribu, Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Usai COD HP di Cikarang

Cuma modal printer, pengedar uang palsu cetak pecahan Rp 100 ribu. Pelaku ketahuan usai COD ponsel di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Istimewa
Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berikut barang bukti printer dan pecahan Rp100 ribu palsu. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Modal Printer cetak uang pecahan Rp100 ribu, pelaku pengedar uang palsu ketahuan usai COD handpone (HP) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan, terduga pelaku berjumlah dua orang berinisial AH (40) dan M (45).

"Polsek Cikarang Barat telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan atau mengedarkan uang palsu," kata Hasan Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan, kronologi bermula saat korban bernama Tri (22) menjual HP melalui Facebook dan hendak dibeli oleh terduga pelaku.

"Bermula pada tanggal 2 Oktober 2022 korban mendapatkan pesan dari pelaku yang mau membeli HP-nya," kata Hasan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Viral Pedagang Mi Ayam di Cikarang Dibayar Pakai Uang Palsu Rp100 Ribu, Pas Dicelup Air Luntur

Korban selanjutnya janjian bertemu dengan pelaku di kawasam MM2100, mereka sepakat jual beli ponsel seharga Rp3.200.000.

"Membuat janji kepada korban dengan cara COD (cash on delivery), tanpa rasa curiga korban menerima uang dari pelaku," jelasnya.

Pada Minggu 9 Oktober 2022, korban hendak melakukan setor tunai uang hasil transaksi jual HP tersebut ke nomor rekening pribadinya.

Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berikut barang bukti printer dan pecahan Rp100 ribu palsu.
Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berikut barang bukti printer dan pecahan Rp100 ribu palsu. (Istimewa)

Uang pecahan seratus ribu sebanyak 32 lembar hasil transaksi dengan pelaku ternyata ditolak mesin ATM.

"Ternyata mesin ATM tersebut menolak untuk di setorkan tunai di ATM karena diduga uang tersebut palsu," terangnya.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cikarang Barat, anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," jelas dia.

Pelaku diringkus di kediamannya, di sana terdapat barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000, printer dan kertas HVS yang digunakan untuk mencetak.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cikarang Barat," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved