Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Ahok Masih Terganjal Kemendagri

Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.

Kolase TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan alasan dikembalikannya permohonan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yayan menyebut, Pergub penggusuran itu belum bisa dicabut lantaran belum ada aturan penggantinya.

"Masih kami proses, jadi (Pergub penggusuran) belum bisa dicabut sampai ada Pergub pengganti," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Ia menambahkan, aturan warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu belum dicabut agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Biro Hukum pun kini tengah berkoordinasi dengan Satpol PP perihal regulasi baru yang akan diterapkan nanti.

Baca juga: Permohonan Anies Baswedan Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dikembalikan Kemendagri

"Regulasi pengganti nanti kami masukan di Perda perubahan tentang Ketertiban Umum ataukah nanti kami buat Pergub tersendiri terkait ketertiban umum nanti kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP," ujarnya.

Yayan pun menyebut, hingga saat ini belum ada arahan khusus dari penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait aturan pengganti tersebut.

Biro hukum pun kini tengah mengkaji aturan pengganti Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ini.

"Ini lagi kami kaji, kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukan ke dalam regulasi terkait ketentraman dan ketertiban," ujarnya.

"Karena dalam Pergub itu isinya banyak. Jadi masih dalam proses," tambahnya menjelaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 hingga akhir masa jabatannya. Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Anies Baswedan ingkar janji. (Kolase TribunJakarta.com)

Setelah aturan pengganti itu sudah disusun, Biro Hukum DKI bakal mengajukan kembali permohonan pencabutan Pergub yang dulu digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran ini.

"Jadi ini dikembalikan sampai ada Pergub baru. Ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketentraman dan ketertiban," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang diajukan Pemprov DKI di era Gubernur Anies Baswedan.

Adapun Pergub itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, permohonan itu dikembalikan lantaran Pemprov DKI diminta untuk lebih dulu melakukan kajian terkait pencabutan Pergub warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini.

"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Ia pun menyebut, Pemprov DKI perlu menambahkan sejumlah materi dalam permohonan pencabutan Pergub itu.

"Yang jadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yaitu penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Ini perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Ia pun menyebut, permohonan pencabutan Pergub yang dulu digunakan Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran ini dikembalikan pada 14 Oktober 2022 lalu.

Permohonan itu pun dikembalikan melalui surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Sebagai informasi, saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji bakal segera mencabut Pergub penggusuran warisan Gubernur Ahok.

Adapun Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini pun menyebut, proses pencabutan Pergub penggusuran itu kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sedang dalam proses pencabutan, tinggal menunggu dari kementerian. Karena kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucapnya, Kamis (25/8/2022).

Sebagai informasi, Pergub 207/2016 itu dahulu kerap dijadikan landasan hukum bagi Gubernur Ahok untuk melakukan penggusuran paksa.

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut Pergub tersebut sebelum lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pasalnya, mereka khawatir Pergub itu kembali dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.

Sambil menunggu restu pemerintah pusat, Pemprov DKI pun kini tengah menyusun aturan baru untuk menggantikan Pergub penggusuran warisan Ahok itu.  

"Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat ya, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," ujarnya.

Gubernur Anies: Penggusuran Era Ahok Tinggal Sejarah! 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menyinggung aksi penggusuran yang kerap dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok semasa menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Hal ini diungkapkan Gubernur Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Jakarta Timur.

Adapun kampung susun itu dibangun bagi eks warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang jadi korban penggusuran di era Ahok pada 2016 silam.

Gubernur Anies Baswedan pun memastikan, era kelam di mana Pemprov DKI kerap melakukan penggusuran paksa kini sudah berakhir.

"Itu sudah jadi sejarah, kita ambil hikmahnya," ucap Anies dalam sambutannya, Kamis (25/8/2022).

Anies mengakui, relokasi warga untuk menunjang program-program pembangunan pemerintah memang tak bisa dihindarkan.

Namun, menggunakan cara-cara kekerasan untuk menggusur warga juga tak dibenarkan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah mencarikan solusi hunian bagi warga yang akan digusur, sehingga proses relokasi bisa berjalan lancar tanpa adanya penolakan.

"Ke depan kami pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat," ujarnya.

"Apa sulitnya ini (pembangunan kampung susun) dibahas di tahun pada saat itu (warga Bukit Duri digusur)," sambungnya.

Bila saat itu Ahok sudah menyediakan hunian sebelum melakukan penggusuran, Anies yakin, warga bakal merasa lebih tenang dan secara sukarela meninggalkan tempat tinggalnya.

"Saat itu sudah dibahas rumah begini tenang semua bukan, semua punya kesempatan," tuturnya.

Sebagai informasi, kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung dibangun dengan luas unit hunian 36 m2, terdiri dari ruang privat sebesar 21 meter persegi dan ruang usaha sebesar 15 meter persegi. 

Ruang usaha disediakan untuk memberi kesempatan bagi penghuni dalam mengembangkan produktivitas ekonomi rumahan dari unit huniannya.

Desain unit hunian juga unik dengan mezanin, kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, balkon, dan ruang usaha/produksi pada setiap unit huniannya. 

Jarak antar lantai bangunan memiliki ketinggian 396 sentimeter sehingga memungkinkan dikembangkannya area ekonomi untuk berbagai jenis usaha atau dapat juga diubah menjadi unit hunian tambahan di masa yang akan datang.

Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung ini merupakan tindak lanjut pembangunan kampung susun sebelumnya yang sudah dihuni, yaitu Kampung Susun Akuarium Tahap I sebanyak 2 blok dan 107 unit.

Selain di lokasi ini juga terdapat pembangunan kampung susun yang telah selesai, yaitu Kampung Susun Kunir sebanyak 1 blok dan 33 unit hunian yang akan diresmikan kemudian.

Selanjutnya terdapat 2 (dua) lokasi kampung susun yang sedang dalam proses pembangunan, yakni Kampung Susun Akuarium Tahap 2 sebanyak 3 blok dan 134 unit hunian, serta Kampung Susun Jalan Tongkol sebanyak 2 blok dan 128 unit hunian, serta Kampung Susun Bayam sebanyak 3 blok dan 135 unit hunian. 

Sehingga total kampung susun yang akan terselesaikan pembangunannya pada tahun ini sebanyak 14 blok dengan 612 unit hunian.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved