Suasana Terkini di Patung Kuda Jelang Aksi 411: Kawat Berduri Sudah Terpasang, Polisi Bersiaga

Tak jauh dari belakang water barrier tersebut, petugas kepolisian memasang barikade beton dan kawat berduri.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana terkini arus lalu lintas di sekitaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, jelang demonstrasi Aksi Bela Rakyat Jilid 4 (Akbar 411) pada Jumat (4/11/2022). Barrier beton hingga kawat berduri dipasang membentang Jalan Medan Merdeka Barat arah menuju Istan Merdeka.  

Sebanyak 3.790 personel kepolisian pun diterjunkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada dua unjuk rasa digelar di Jakarta pada Jumat hari ini.

Yakni di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan juga di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Sementara kami turunkan 3.790 personel pengamanan untuk mengawal seluruh aksi pada hari ini," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Long march msassa aksi demo tolak kenaikan BBM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). (1)
Long march msassa aksi demo tolak kenaikan BBM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). (1) (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

Menurut Zulpan, aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda digelar oleh gabungan organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).

Unjuk rasa bertajuk Aksi 411 itu bakal dilaksanakan pada Jumat siang dan diperkirakan bakal diikuti oleh sekitar 750 orang.

"Dimulai pukul 13.00 WIB. Tuntutannya turunkan harga BBM, turunkan harga-harga, Tegakan Keadilan Hukum," kata Zulpan.

Sementara untuk aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI digelar oleh serikat buruh, khususnya dari kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para buruh menuntut pembatalan aturan pengupahan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36, dan meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.

"Perkiraan massa sesuai surat pemberitahuan 1.000 orang," pungkas Zulpan.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved