Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Segera Kirim Chat WhastApp ke Nomor Ini
Bagi pemilik TV analog, simak syarat dan cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah, bisa daftar lewat website atau hubungi nomor WhatsAppnya
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo lewat https://cekbantuanstb.kominfo.go.id. Lengkap dengan syarat yang perlu dipenuhi.
Mulai Rabu (2/11/2022), ada 222 daerah termasuk Jabodetabek resmi bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital.
Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi.
Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat set top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Kominfo telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Baca juga: Cek 20 Merek dan Harga Set Top Box, Disertai Cara Pasangnya Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital
Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima STB Gratis
- WNI Masuk golongan Rumah Tangga Miskin
- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?
Cara Mendapatkan STB Gratis