Dinas Lingkungan Hidup DKI Akui Tak Bisa Setiap Saat Gunakan Drone Awasi Warga Buang Sampah
Dinas LH DKI Jakarta memastikan, penggunaan drone dalam mengawasi sampah saat pelaksanaan Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin tak setiap pekan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan, penggunaan drone dalam mengawasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin tak akan dilaksanakan setiap pekan.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penggunaan drone di kawasan Sudirman-Thamrin hanya akan dilakukan dua minggu sekali.
"Kalau di HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin, kami dua minggu sekali," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Yogi bilang, penggunaan drone ini juga akan dilakukan di CFD yang dilaksanakan di tingkat kota administrasi.
Oleh karena itu, drone tak bisa selalu disiagakan saat CFD Sudirman-Thamrin.
Baca juga: PDIP Dukung Heru Budi Hartono Pantau Warga Jakarta Buang Sampah Pakai Drone: Gebrakan Luar Biasa
"Jadi selang-seling, kami gelar juga di tiap kota. Di setiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap 2 minggu, jadi selang-seling," ujarnya.
Selain itu, drone juga akan dikerahkan di sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat banyak warga yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir sungai hingga jembatan.
Namun, lagi-lagi Yogi menyebut, pengawasan tak bisa dilakukan secara rutin.
"Enggak bisa rutin, tergantung kebutuhan saja. Identifikasi wilayah saja," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Baca juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Lokasi Car Free Day, Pemprov DKI Pasang Drone: Bisa Kena Denda
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.