Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Minta Bharada E Disidang Terpisah, Pengacara Singgung Status Justice Collaborator

Kuasa Hukum Bharada E,Ronny Talapessy, meminta Majelis Hakim agar persidangan kliennya digelar terpisah. Singgung justice collaborator.

Kolase Foto TribunJakarta
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E Ronny Talapessy dan Bharada E. Kuasa Hukum Bharada E,Ronny Talapessy, meminta Majelis Hakim agar persidangan kliennya digelar terpisah. Ia singgung justice collaborator, Senin (7/11/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ,Ronny Talapessy, meminta Majelis Hakim agar persidangan atas kliennya selanjutnya digelar secara terpisah.

Diketahui, Bharada E hari ini menjalani sidang lanjutan bersamaan dengan dua terdakwa lain atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Persidangan Bharada E, kali ini digelar bersama dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sedikitnya, ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan gabungan tersebut.

Meliputi dua orang petugas Swab di Smart Co Lab, atas nama Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulance atas nama Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel provider PT XL Axiata atas nama Viktor Kamang, dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support atas nama Bimantara Jayadiputro.

"Kami dalam hal ini, sudah menyampaikan bahwa status kami sebagai justice collaborator, kami memohon kepada Majelis Hakim agar memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami. Karena terlihat, hari ini kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum, sangat terbatas waktunya untuk menanyakan," kata Ronny usai persidangan, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pihak Provider Serahkan Data Percakapan Brigadir J hingga Putri, Tak Ada Nomor Ferdy Sambo

Menurut Ronny, pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk bertanya dan menggali informasi kepada para saksi yang dihadirkan apabila persidangan dilakukan secara bersama dengan tiga terdakwa dan tim penasihat hukum lainnya.

Apalagi, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Oleh sebab itu, Ronny meminta agar hakim kembali melakukan sidang secara terpisah untuk Bharada E seperti sebelum-sebelumnya.

Akan tetapi, hakim menolak permintaan tersebut.

Hakim menilai, saat ini sidang bisa berjalan dengan baik meskipun dilakukan secara bersama.

"Majelis Hakim menyampaikan, bahwa sampai saat ini masih diperlukan karena sesuai dengan peradilan cepat, sederhana dan mudah. Maka Majelis Hakim menyampaikan bahwa digabungkan dulu oleh saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sambil nanti dilihat ke depannya. Kalau sudah tidak dibutuhkan lagi, maka klien kami akan dipisahkan lagi pemeriksaannya," kata Ronny.

"Jadi sekali lagi, kami apresiasi Majelis Hakim dan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan persidangan dengan baik," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved