Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pihak Provider Serahkan Data Percakapan Brigadir J hingga Putri, Tak Ada Nomor Ferdy Sambo

Pihak provider diminta penyidik Polri untuk menyerahkan data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri, Bharada E, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Pihak provider diminta penyidik Polri untuk menyerahkan data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri, Bharada E, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Saksi bernama Victor Kamang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Victor Kamang merupakan Legal Cousel pada provider XL Axiata.

Ia bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Di persidangan, Victor mengaku pernah diminta penyidik Polri untuk menyerahkan data percakapan seluler.

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Victor dalam kesaksiannya.

Saat itu, jelas Victor, penyidik meminta data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kejanggalan Proses Evakuasi Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulans Diminta Matikan Sirine

"Meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," ungkap dia.

Majelis Hakim kemudian bertanya nomor yang terakhir disebutkan oleh Victor Kamang.

Namun, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Sidang keterangan saksi Ari Cahya Nugraha dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," ucap Victor Kamang.

Di sisi lain, Victor Kamang mengaku tidak tahu isi dari data percakapan seluler yang diserahkan ke penyidik.

"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," kata Victor Kamang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved