Penjabat Pengganti Anies Baswedan
PDIP Dukung Heru Budi Hartono Pantau Warga Jakarta Buang Sampah Pakai Drone: Gebrakan Luar Biasa
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah buka suara soal pengawasan pembuang sampah di Jakarta menggunakan drone.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah buka suara soal pengawasan pembuang sampah di Jakarta menggunakan drone.
Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu dilakasanakan mulai Minggu (6/11/2022).
Warga yang terpantau dari drone membuang sampah sembarangan akan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan disanksi denda Rp 500 ribu.
"Terkait dengan drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa? Karena kalau dikasih CCTV permanen mereka ini suka dibuang atau diambil dan lain sebagainya. Memang ini gebrakan yang luar biasa. Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke Bantaran Kali," kata Politikus PDIP saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Penggunaan drone ini bisa menjadi bukti dokumentasi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Lokasi Car Free Day, Pemprov DKI Pasang Drone: Bisa Kena Denda
Bila mengelak, maka bukti tersebut bisa dilihat langsung oleh warga yang melanggar. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi warga.
"Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di Bantaran Kali. Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegor saja sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp500 ribu gitu misalkan. Nah, ini yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya memasang drone tapi ada maafin warga yang buang sampah," lanjutnya.
Gebrakan Heru Budi Hartono
Sebelumnya diberitakan Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat gebrakan.
Pekan ketiga jabat DKI 1, pria 56 tahun itu membuat kebijakan canggih.
Heru bakal mengawasi warga Jakarta menggunakan drone.
Kamera terbang berteknologi canggih bak pesawat mini itu akan digunakan untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan.
Dengan pantauan efektif dari atas, pembuang sampah sembarangan bisa terlihat jelas dan langsung dilakukan OTT.
Baca juga: Bayang-Bayang Jokowi pada Gerak-gerik Heru Budi Hartono yang Tunjukkan Kualitas Anies Baswedan
Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik dilibatkan pada arahan Pj Gubernur Heru itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan OTT ini bakal dilakukan dengan menggunakan drone mulai 6 November 2022 mendatang.
Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah yang terekam drone akan didenda Rp 500 ribu.
"Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama Penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sesuai arahan Pj Gubernur dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu, 6 November 2022," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Setidaknya akan ada tujuh titik yang menjadi lokasi pengawasan drone Pemprov DKI itu.

Ketujuh lokasi itu berlokasi di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini."
"Setiap posko diisi unsur Sudin LH, Sudin Kominfo dan Satpol PP Kota," kata Asep.
Tak hanya itu, Asep memastikan penindakan juga bakal dilakukan saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin maupun CFD di lima wilayah kota lainnya di Jakarta.

Hal itu merujuk pada tingkat kerawanan warga membuang sampah sembarangan.
"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah (1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tandasnya.