Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Kemungkinan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam di Mobil, Kesaksian Daden dan Romer Jadi Petunjuk
Ada kemungkinan Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam saat berada di mobil menuju TKP pembunuhan Brigadir J, keterangan dua ajudannya jadi petunjuk.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada kemungkinan Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam saat berada di mobil menuju rumah dinasnya di Duren Tiga yang juga menjadi TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Daden Mihtahul Haq menjadi petunjuk penting, terkait penggunaan sarung tangan hitam yang sempat menjadi misteri tersebut.
TONTON JUGA
Di Rumah Saguling Ferdy Sambo Belum Memakai Sarung Tangan
Daden Mihtahul Haq mengatakan, Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam saat hendak pergi dari rumah di Jalan Saguling pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap Daden Mihtahul Haq sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Siap, tidak pakai sarung tangan, Yang Mulia,” ucap Daden, mantan ajudan Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terkesan meragukan keterangan Daden perihal Ferdy Sambo yang disebutnya tidak menggunakan sarung tangan hitam.
“Pada waktu dia turun dari lift, Saudara tidak melihat dia menggunakan sarung tangan?” ulang Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya lagi kepada Daden.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.

Baca juga: Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terkuak, Kesaksian Sosok Ini Patahkan Ucapan Febri Diansyah
Dalam kesaksiannya, Daden menuturkan, dirinya saat itu hanya melihat Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer bergantian masuk ke dalam rumah, lalu naik ke lantai 3 menggunakan lift.
“Saya lihat Yang Mulia, di lift, karena pas saya tunggu surat yang akan selesai ditandatangani, saya kan menunggu di atas situ, pas dekat ruang kerjanya Bapak, jadi saya nunggu di tangga, duduk di situ. Pada saat Bapak panggil, saya lihat Bang Ricky sama Richard juga naik lift, tapi bergantian,” jelas Daden.
Tiba di Rumah Duren Tiga Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan
Adzan Romer memastikan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam ketika tiba di TKP pembunuhan Yosua Hutabarat.
Romer juga melihat pistol jenis HS yang diduga milik Brigadir J terjatuh saat Ferdy Sambo turun dari mobil.
Romer lalu mengatakan ketika mobil Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga ia langsung berusaha membukakan pintu mobil Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo sudah lebih dulu membuka pintu mobil dan tiba-tiba pistol jenis HS jatuh di hadapannya.
Romer juga mencoba mengambil senjata itu, tetapi sudah lebih dulu Ferdy Sambo.

Baca juga: Eks Sopir Ungkap Ferdy Sambo Kenakan Pakaian Dinas Saat Peristiwa Penembakan Brigadir J
"Bapak turun senjata jatuh, jenis HS. Sebelum saya ambil sudah diambil duluan FS,"ujarnya di persidangan.
Romer juga mengatakan setelah itu Ferdy Sambo berjalan ke arah garasi belakang.
Saat hakim menanyakan apakah Ferdy Sambo memakai sarung tangan? Romer memastikan bahwa Ferdy Sambo memang memakai sarung tangan hitam medis.
"Sarung tangan hitam,"ujar Romer.
Romer juga memastikan Ferdy Sambo tidak biasa memakai sarung tangan.
Bahkan, ketika berangkat dari rumah pribadi ke Duren Tiga tidak menggunakan sarung tangan.

Baca juga: Romer Ajudan Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Bisa Lihat Jasad Brigadir J dari Kamar
"Pas berangkat belum menggunakan sarung tangan. Sarung tangan medis warna hitam,"ujar Romer.
Berdasarkan keterangan dua saksi tersebut, dapat diduga Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitamnya di dalam mobil.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.