Cerita Kriminal
Pelaku Pembunuhan Kucing di Matraman Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Tribuana menjelaskan, dalam pemeriksaan, DSW mengaku membunuh seekor kucing dengan cara menghantamkan batu paving block karena kesal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Polsek Matraman Jakarta Timur menetapkan DSW, pelaku pembunuhan kucing di Jalan Kayu Manis III, sebagai tersangka.
Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno mengatakan DSW ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Penyidik menjerat DSW dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan binatang.
"Kami kenakan Pasal 302 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan bulan atau denda Rp300 ribu," kata Tribuana di Polsek Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2022).
Pasal 302 ayat 2 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."
Baca juga: Hajar Kucing Pakai Batu Hingga Mati, Pria di Matraman di Laporkan ke Polisi
Baca juga: Nasib Tragis Mahasiswa di Bengkulu Masak Kucing Hamil Karena Lapar, Videonya Viral Bikin Merinding
Tribuana menjelaskan, dalam pemeriksaan, DSW mengaku membunuh seekor kucing dengan cara menghantamkan batu paving block karena kesal.
Alasannya karena selama ini lingkungan depan kontrakannya selalu kotor akibat kotoran dan muntahan kucing, serta sampah.
"Karena ancaman hukuman (Pasal 302) di bawah lima tahun yang bersangkutan kamu kenakan wajib lapor," ujar Roseno.
Sementara DSW, saat dihadirkan di Mapolsek Matraman mengakui perbuatannya salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga serta pecinta kucing.
Baca juga: Sebelum Kebaya Merah, Ini Sederet Kasus Video Syur yang Bikin Heboh: Dari Vina Garut Sampai Gisel
Sambil menangis, DSW berdalih perbuatannya tersebut khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindak penganiayaan terhadap hewan.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menyesal sekali atas khekilafan tersebut, saya benar-benar minta maaf dan saya siap menjalani apa yang harus saya laksanakan," tutur DSW.
Anak Anggota DPRD yang Pukul dan Tendang Juru Parkir Beri Klarifikasi, Minta Tak Seret Nama Keluarga |
![]() |
---|
Terungkap Mayat di Selokan Pesanggrahan Anggota Cakra Buana PDIP Tangsel, Polisi Turun Selidiki |
![]() |
---|
Penyiram Air Keras di Priok Sudah 2 Minggu Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kendalanya |
![]() |
---|
Motor Raib, Karyawan Pabrik di Bekasi Terluka Kena Begal Saat Pulang Kerja |
![]() |
---|
Membabi Buta Serang Driver Ojol di Mangga Besar, Ternyata Pelaku Positif Narkoba |
![]() |
---|