RAPBD DKI Jakarta 2023 Rp 82,54 Triliun, Naik 0,09 Persen dari APBD 2022
RAPBD DKI Jakarta 2023 naik 0,09 persen dari APBD DKI 2022. RAPBD 2023 menjadi Rp82, 54 triliun. Hal itu diungkap Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 naik 0,09 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.
Hal ini diungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat Rapat Paripurna mengenai Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat.
"Adapun total RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp 82,54 triliun (delapan puluh dua koma lima puluh empat triliun rupiah) atau meningkat sebesar 0,09 persen (nol koma nol sembilan persen) dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 82,47 triliun," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini merincikan rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 74,41 triliun.
"Ini kita harapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 52,68 triliun (lima puluh dua koma enam puluh delapan triliun rupiah); Pendapatan Transfer sebesar Rp. 18,45 triliun (delapan belas koma empat puluh lima triliun rupiah); serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3,27 triliun (tiga koma dua puluh tujuh triliun rupiah)," lanjutnya.
Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA PPAS APBD DKI 2023
Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Sementara, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.
"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ungkapnya.
"Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT," sambungnya.
Selanjutnya, Heru mengatakan kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
"Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan. Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan Retribusi Daerah yang masih menggunakan karcis," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Suasana-rapat-paripurna-penandatanganan-MoU-rancangan-KUA-PPAS-APBD-DKI-2023.jpg)