Unjuk Rasa, Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen

Aliansi Buruh Bekasi Melawan gelar unjuk rasa tuntut UMK 2023 sebesar 13 persen. Unjuk rasa digelar di depan Kantor Disnaker Koota Bekasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Supriyanto koordinator Aksi Buruh Bekasi Melawan di kantor Disnaker Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen.

Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (8/11/2022).

Ratusan massa berkumpul di depan gedung Disnaker, mereka menggelar orasi menggunakan mobil komando.

Supriyanto Koordinasi Satgasus Aliansi Buruh Bekasi Melawan mengatakan, di Kantor Disnaker saat ini sedang berlangsung rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Makanya kami Aliansi Buruh Bekasi sengaja meminta kepada Kadis untuk hari ini hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen," kata Supriyanto.

Baca juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi: Gerbang Roboh, Petugas Cidera

Kenaikan yang dituntut sebesar 13 persen merupakan hasil perhitungan kebutuhan hidup layak, mengingat inflasi yang terjadi saat ini membuat harga barang meningkat.

"Makanya dibarengi kenaikan BBM, kita meminta untuk kenaikan upah tidak mengacu pada PP (peraturan pemerintah) Nomor 36 karena tidak sesuai dengan inflasi yang sekarang kita jalani," tegas dia.

Adapun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar unjuk rasa tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, Selasa (8/11/2022).
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar unjuk rasa tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, Selasa (8/11/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.

Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.

Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.

Di luar dari yang di sebutkan di atas, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp4 juta per bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved