Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan Evaluasi OTT Buang Sampah Pakai Drone, Saran Ditambah di Titik Rawan

Wakil Ketua DPRD DKI mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kolase TribunJakarta.com
Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan drone untuk mengawasi aktivitas warga, khususnya pelanggar membuang sampah sembaragnan, saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Khoirudin mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone.

Sekiranya evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan setelah satu atau dua bulan diterapkan.

Mengingat pelaksanaannya dilakukan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) dan dibeberpaa titik lainnya.

"Intinya kalau kalau memang itu program baik dan efektif, lakukan saja. Kemudian 1-2 bulan di evaluasi apakah efektifitasnya bagus atau tidak, kalau bagus diteruskan dengan membuat aturan, sama dengan ETLE, yang memudahkan Kepolisian menilang di jalan raya dan kas negara dan daerah juga masuk sesuai aturan," katanya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu ia juga mendorong penambahan titik lokasi untuk pengawasan buang sampah menggunakan drone, terutama di titik-titik rawan.

Tujuannya agar makin banyak wilayah yang terawasi dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Kritisi OTT Buang Sampah pakai Drone, Syarif Gerindra: Eksekusinya Seperti Apa?

"Ya harus masif. Fitrah manusia harus selalu dalam pengawasan, sebagaimana dalam pemahaman Islam setiap muslim diawasi oleh malaikat Rokib dan Atid. Jadi sebaiknya kamera yang melekat di setiap titik rawan yang bisa mengawasi 24 jam, sedangkan drone hanya dlm waktu tertentu," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.

Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar. 
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar.  (Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota)

Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa  total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved