Kritisi OTT Buang Sampah pakai Drone, Syarif Gerindra: Eksekusinya Seperti Apa?
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif mengkritisi program Pemprov gunakan drone awasi pembuang sampah sembarangan, Senin (11/7/2022).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif sebut Operasi Tangkap Tangkap (OTT) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone belum dapat diperluas.
Adapun alasannya lantaran dibutuhkan monitoring dan evaluasi perihal penerapan kebijakan OTT ini, khususnya saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
"Kalau melihat alatnya memang efektif bisa menciduk 15 orang, lalu ekksekusinya seperti apa? apa penindakan apa peringatan?. Menurut saya belum dapat diperluas. Kita harus menunggu monevnya dulu, Monitoring dan evaluasi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Kendati begitu, ia tetap menyambut baik kebijakan OTT ini. Sehingga masyarakat bisa merasakan efek jera dan tak membuang sampah sembarang.
Apalagi, OTT dengan drone terhadap masyatakat yang membuang sampah sembarangan ini juga dilakukan dibeberapa titik lainnya.
Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Pembuang Sampah, PSI Singgung Mobil Robot Pemadam Era Anies Baswedan
"Saya positif thinking saja, sebagai kebijakan baru. Pendekatan budaya yang lebih efektif menumbuhkan kesadaran komunitas," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.