Satpam Stasiun Aniaya Anak Down Syndrome
Anak Pimpinan Ponpes di Tambora Dianiaya Satpam Stasiun: Diborgol, Disabet Selang Air dan Dibotakin
AZ sempat diborgol, disabet selang air hingga rambutnya dicukur hingga botak bak pelaku kriminal, oleh kedua satpam stasiun tersebut.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Satpam Stasiun Duri di Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, berinisial DI (25) dan SB (20) dicokok polisi usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak pimpinan pondok pesantren, AZ (21).
AZ sempat diborgol, disabet selang air hingga rambutnya dicukur hingga botak bak pelaku kriminal, oleh kedua satpam stasiun tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/11/2022) dini hari itu, dipicu masalah korban membakar sampah di pinggir rel kereta.
AZ yang membakar sampah dekat rel kemudian dibawa ke ruangan satpam di Stasiun sekitar pukul 00.15 WIB.
Dia dianggap bersalah karena api yang membakar sampah bisa menyebabkan kebakaran.
Apalagi, AZ membakarnya saat tengah malam, saat situasi sepi.
Baca juga: Suami di Depok Diduga Tusuk Istri di Jalan Gara-gara Anak Diambil, Larang Warga yang Mau Menolong
Di ruangan itu lah AZ tak hanya diinterogasi. Akan tetapi, ia dianiaya oleh kedua satpam itu.
"Korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban kemudian dicukur menggunakan alat cukur listrik sampai botak," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Rabu (9/11/2022).

Usai diinterogasi dan dikeroyok, AZ dipulangkan sekitar pukul 07.00 WIB.
AZ lalu menceritakan pengalaman apesnya kepada orangtuanya.
Sang ayah, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, KH Dedi Syahroni tak terima.
Pihak orang tua korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Tambora.
Pihak kepolisian lalu bergerak mengamankan DI dan SB.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut dan borgol besi," kata Putra.
Baca juga: Kisah Viral Ojol Dikeroyok Saat Isi Bensin, Muka Babak Belur, Satu Pelaku Tewas Diamuk Massa

Kapolsek sempat mendatangi Pondok Pesantren Assalafiyah untuk bersilahturahmi dan menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah diamankan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas Putra.