Bansos
2 Berkas yang Perlu Dibawa saat Ambil BSU 2022 di Kantor Pos, Cek Status Penerima Lewat Pospay
BLT subsidi gaji atau BSU 2022 tahap 7 sudah bisa diambil, simak 2 dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan bantuan di Kantor Pos.
TRIBUNJAKARTA.COM - BLT subsidi gaji atau BSU 2022 tahap 7 sudah disalurkan dan bisa mulai diambil sejak Senin, (7/11/2022). Berikut dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan bantuan di Kantor Pos.
Diketahui, BLT subsidi gaji alias BSU 2022 tahap 7 dan selanjutnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dirjen PHI Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, BSU tahap 7 cair pekan ini untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Kemenaker mengakui penyaluran BSU tahap 7 kali ini terlambat dari jadwal awal.
Putri bilang hal itu terjadi karena pemerintah memastikan kejelasan skema penyalurannya terhadap para penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.
"Kemarin kita beresin regulasi dan skemanya," kata dia.
Baca juga: 5 Golongan Ini Jangan Berharap Terima BSU 2022, Enggak Bakal Dapat!
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia.
Penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung kantor pos atau melalui aplikasi Pospay.
"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar.
"Nanti pencairannya melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak ya, 3,6 juta yang akan disalurkan lewat Kantor Pos," sambungnya.
Cara Cek Penerima BSU 2022 lewat Pospay
Adapun cara cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:
1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.