Electronic Visa on Arrival Resmi Diluncurkan Hari Ini, Imigrasi Soekarno-Hatta Mulai Persiapan
Inovasi Electronic Visa on Arrival resmi diluncurkan hari ini, Kamis (10/11/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Inovasi Electronic Visa on Arrival resmi diluncurkan hari ini, Kamis (10/11/2022).
Acara peresmian e-VOA sendiri digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali dengan turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, ini merupakan kebijakan strategis yang diharapkan dapat berkontribusi secara nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian ini juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga mendorong roda perekonomian.
Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan uji coba penerapan e-VOA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada tanggal 4 – 9 November 2022.
Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi Minta Maskapai Penerbangan Sosialisasikan Penggunaan e-VOA kepada WNA
Pada periode tersebut, terdapat 60 orang asing pengguna e-VOA telah memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta.
"Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, mulai dari kesisteman, kami cek sudah siap semua, kemudian anggota juga sudah kami siagakan, sarana dan prasarana," jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis (10/11/2022).
"Semua sudah kami siapkan tentunya dengan kerja sama serta koordinasi berbagai pihak, kami siap melayani dan siap berikan yang terbaik untuk kesuksesan inovasi ini," sambung Tito.
Aplikasi e-VOA sendiri dapat diakses melalui molina.imigrasi.go.id.
Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
Layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital.
Sebelumnya, Jumat malam (4/11/2022), pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797.
Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.
Habiburahman selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan, e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.
Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui situs molina.imigrasi.go.id.
Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5. Argentina,
6. Belanda,
7. Belgium,
8. Brazil,
9. Denmark,
10.India,
11.Inggris,
12.Italia,
13.Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16.Korea Selatan,
17.Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina;
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan.
Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.