Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Sidang Hari Ini, Ketua RT dan Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga hingga anggota Divisi Propam Polri bakal bersaksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan terdapat empat orang saksi yang bakal dihadirkan.
"Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat saksi yang dihadirkan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.
Mereka terdiri dari Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga anggota Divisi Propam Polri.
Berikut rinciannya.
1. Seno Sukarto (Ketua RT)
Baca juga: Pengaruh Ferdy Sambo Masih Besar, Ajudan yang Bersaksi di Persidangan Sampai Takut: Takut Sama Bapak
2. Ariyanto (Plh Divpropam Polri)
3. Radite Hernawa (Anggota Divpropam Polri)
4. Agus (Anggota Divpropam Polri)

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya mengaku tidak mengetahui perusakan dan penghilangan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengakuan Hendra dan Agus yang tidak mengetahui perusakan DVR CCTV disampaikan setelah mendengarkan keterangan saksi Aditya Cahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Pada prinsipnya, kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya," kata Hendra Kurniawan.
"Tidak tahu," timpal Agus Nurpatria.
Di sisi lain, Hendra Kurniawan mengakui mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ujar dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Kurniawan diminta Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum diperintahkan memeriksa CCTV, Hendra sudah lebih dulu mendengar cerita Ferdy Sambo perihal kematian Brigadir J.
Hendra kemudian meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Acay merupakan bagian dari tim yang menangani kasus KM 50.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening," kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir J Ceritakan Tak Sopannya Brigjen Hendra Kurniawan Bawa Geromobolan Polisi ke Rumahnya
Saat menerima perintah dari Hendra, Acay sedang berada di Bali untuk menghadiri sebuah acara.
Ia pun meminta anggotanya, AKP Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Hendra lalu memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil sejumlah CCTV yang dianggap penting.
"Kemudian terdakwa Hendra mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," ucap Jaksa
"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," tambahnya.
Jaksa mengatakan, Hendra Kurniawan dihubungi Ferdy Sambo sekitar pukul 17.22 WIB setelah Brigadir J tewas ditembak.
Ketika itu, Hendra yang sedang berada di tempat pemancingan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Sekitar pukul 19.15, Hendra tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Hendra pun langsung bertanya soal peristiwa yang terjadi.

"Ada apa peristiwa apa bang?" tanya Hendra.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu (Putri Candrawathi)," jawab Ferdy Sambo.
Setelahnya, Ferdy Sambo mengarang cerita terkait peristiwa di rumah dinasnya.
Kepada Hendra, Ferdy Sambo menceritakan bahwa Brigadir J tiba-tiba menembak Richard Eliezer alias Bharada E setelah adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Richard Eliezer membalas tembakan sehingga terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.