Lagi Musim Pancaroba, Ketua DPD RI Ajak Orangtua Melek Info Obat Sirup yang Ditarik BPOM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak orangtua melek informasi seputar obat sirup pebab pasien anak gagal ginjal yang ditarik BPOM.
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak para orangtua untuk melek informasi seputar obat sirup yang ditarik BPOM.
Diketahui, penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai pelarut menyebabkan pasien anak gagal ginjal, sehingga izin edar sejumlah obat sirup ditarik.
"Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orangtua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla, Minggu (13/11/2022) di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut LaNyalla, orangtua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba.
"Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," imbuh LaNyalla.
Baca juga: Tasyakuran Milad STII, Ketua DPD RI LaNyalla: Tugas Partai Berbasis Islam Bukan Hanya Pilpres
Ia menjelaskan hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit.
"Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini," katanya lagi.
Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran.
Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
"Orangtua harus selalu update informasi terkait jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orangtua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar.