Masyarakat Tak Diizinkan Bawa Hewan Peliharaan Saat CFD, Dishub DKI Sediakan Lokasi Alternatif
Aturan soal larangan membawa hewan peliharaan di car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuai polemik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan soal larangan membawa hewan peliharaan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuai polemik.
Meski dikritik banyak kalangan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan tetap kekeh melarang masyarakat membawa hewan peliharaan di area CFD.
Kebijakan ini diambil sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 tentang HBKB.
Dalam pasal 7 ayat (1) aturan itu dijelaskan bahwa area HBKB hanya boleh digunakan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya.
"Sesuai Pergub, di jalur CFD hanya untuk tiga kategori kegiatan, yaitu olahraga, lingkungan hidup, dan seni-budaya," ucap Sekretaris Dishub DKI Masdes Arouffy saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Untuk itu, Dishub DKI memberikan lokasi lain bagi masyarakat agar bisa membawa hewan peliharaannya jalan-jalan.
Ketentuan soal lokasi yang diizinkan bagi masyarakat membawa hewan peliharaan ini diatur dalam surat nomor e-2050/PH.06.00 tentang Jawaban Pengaturan Hewan Peliharaan mengikuti HBKB.
Baca juga: Dishub Belum Serahkan Hasil Kajian FGD Terkait Pengaturan Jam Kerja Ke Pj Gubernur DKI
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dishub DKI memberikan izin membawa hewan peliharaan kawasan Semanggi, tepatnya di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan barat), serta jalan akses di sekitar Simpang Semanggi.
Selain itu, Dishub DKI juga mengizinkan masyarakat membawa hewan peliharaannya di taman-taman atau ruang terbuka hijau (RTH) yang tersebar di lima kota administrasi.
"Jadi bukan dipindah, tapi kami persilahkan bukan hanya di Semanggi, tapi juga dapat di ruang-ruang terbuka hijau lainnya," ujarnya.

Berikut daftar taman atau RTH yang disediakan Pemprov DKI untuk masyarakat bawa hewan peliharaan:
Jakarta Pusat:
1. Taman Lapangan Banteng,
2. Taman Menteng,
3. Taman Situ Lembang,
4. Taman Suropati,
5. Taman Sumenep Promenade,
6. Taman Setara Tanamur,
7. Taman FO Slipi Skatepark.
Jakarta Barat
1. Taman Cattleya,
2. Taman Green Garden,
3. Taman Jalur Hijau Kosambi,
4. Taman Pakis Cengkareng,
5. Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan,
6. Hutan Kota Srengseng.
Jakarta Timur
1. Taman Apung,
2. Taman Kamboja Padaengan,
3. Taman Dukuh,
4. Taman Pojok Ceria,
5. Taman Delonix,
6. Taman PPA Depsos,
7. Taman Flamboyan,
8. Taman Piknik,
9. Hutan Kota Munjul.
Jakarta Utara
1. Taman Sungai Kendal,
2. Taman Kalijodo,
3. Taman Sarang Bango,
4. Taman Ketapang,
5. Taman Bintaro,
6. Taman Maramba,
7. Taman Sekar Gading,
8. Taman Sunter RW 08,
9. Taman Palem,
10. Taman Hutan Kota Penjaringan,
11. Hutan Mangrove Angke Kapuk.
Jakarta Selatan
1. Taman Margasatwa Ragunan,
2. Taman Mataram,
3. Taman Langsat,
4. Taman Puring,
5. Taman Ayodia,
6. Taman Bumi Perkemahan Ragunan,
7. Taman Papyrus,
8. Taman Bhineka,
9. Taman Kebagusan,
10. Taman Gandaria Tengah V,
11. Taman Mataram Timur,
12. Taman Sriwijaya,
13. Taman Tabebuya,
14. Taman Swadarma,
15. Taman Spatodea Jagakarsa,
16. Taman Lebak Bulus,
17. Taman Dadap Marah,
18. Hutan Kota Sangga Buana.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News