H-5 Pengumuman Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta, Cek Perbandingan Gaji 5 Tahun Terakhir
Jelang penetapan UMP 2023 DKI Jakarta 20 November 2022, simak lagi perbandingan gaji di Jakarta selama 5 tahun terakhir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak terasa tenggat waktu penetapan UMP 2023 makin dekat, simak perbandingan upah DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.
Penetapan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 akan diumumkan pada bulan November 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan kebijakan mengenai pentepan UMP 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andi Yansyah mengatakan UMP 2023 DKI Jakarta akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.
“Saat ini kita penetapannya (besaran UMP) sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun, Andi belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan UMP 2023 kepada publik.
Sebab, angka UMP masih harus dikaji dan disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, angka inflasi DKI Jakarta diketahui sebesar 4,6 persen.
Baca juga: Bukan Rp 5,2 Juta, Buruh Tuntut UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,4 Juta, Cek Hitung-hitungannya
“Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021,” jelas Andri.
Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?
Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir:
2018: Rp 3.648.035
2019: Rp 3.940.973
2020: Rp 4.267.349
2021: Rp 4.416.186
2022: Rp 4.641.854
Baca juga: Segini Upah Minimum DKI Jakarta Jika UMP 2023 Naik 13 persen
Diwartakan sebelumnya, melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Sementara itu pihak pengusaha terang-terangan mengaku tidak sanggup apabila UMP 2023 naik 13 persen.
Pengusaha membocorkan rencana penerapan besaran UMP 2023, dengan kemungkinan hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022.
"Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2 persen)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin.
UMP 2023 DKI Jakarta Jika Naik 13 Persen
Diketahui, UMP DKI Jakarta saat ini adalah Rp 4.641.854. Sementara itu, buruh menuntut kenaikan UMP 2023 minimal sebesar 13 persen.
Lantas, berapakah UMP 2023 DKI Jakarta apabila tuntutan buruh terkabul?
TribunJakarta.com, mencoba mensimulasikan kenaikan upah sebesar 13 persen tersebut.
Apabila tuntutan buruh mengenai kenaikan upah sebesar 13 persen dikabulkan, maka kurang lebih UMP 2023 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebesar Rp 603.441.
Kemungkinan UMP 2023 DKI Jakarta naik 13 persen akan menjadi Rp 5.245.295.
Baca artikel lainnya TribunJakarta.com di Google News