UMP Jakarta Tahun 2023

Segini Upah Minimum DKI Jakarta Jika UMP 2023 Naik 13 %

Melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikn UMP 2023 sebesar 13 persen. Berapa UMP 2023 DKI Jakarta apabila naik 13 persen?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Pixabay
Jelang penetapan UMP 2023 yang bakal diumumkan November, buruh menuntut kenakan upah sebesar 13 persen. Segini gambaran upah minimum DKI Jakarta jika UMP 2023 13 persen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini gambaran upah minimun DKI Jakarta jika UMP 2023 naik sebesar 13 persen.

Jelang penetapan UMP 2023, diketahui sejumlah buruh menuntut kenaikan upah yang cukup signifikan kepada pemerintah.

Melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia. 

Baca juga: Siap-siap! Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Naik 13 persen ?

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Lantas, akankah tuntutan buruh terkait kenaikan UMP 2023 itu terwujud?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, angkat bicara terkait tuntutan kenaikan upah buruh pada 2023 mendatang.

Ilustrasi rupiah. UMP 2023 bakal naik 13 persen, upah minimum DKI Jakarta jadi berapa?
Ilustrasi rupiah. UMP 2023 bakal naik 13 persen, upah minimum DKI Jakarta jadi berapa? (Kompas.com/Nurwahidah)

Ida mengatakan, usulan itu akan menjadi perhitungan dalam penentuan upah pekerja.

"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.

Ida Fauziyah mengaku telah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

Ida menjelaskan, saat ini penetapan UMP 2023 masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan kalangan serikat buruh hingga pengusaha.

Ida juga menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

Jika UMP 2023 naik 13 persen

Baca juga: Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 % , Cek Lagi Rincian Upah Tahun 2022 di 34 Provinsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved