Bahas UMP DKI 2023, Sidang Dewan Pengupahan Dilanjut Pekan Depan

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 bakal dilanjut pekan depan.

Kompas.id
Ilustrasi UMP 2023. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 bakal dilanjut pekan depan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 bakal dilanjut pekan depan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman meski tak merinci kapan waktu pastinya.

"Kemarin kami menahan. Kemarin kami minta pada sidang, bahwa sidang kami minta undur. Diundur ke hari Kamis tadinya, Kamis siang rencananya, diputuskan sama pak ketua dewan pengupahan, hari ini siang dilanjutkan sidang. Tapi ralat lagi, sidang itu diundur mungkin minggu depan," katanya saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pada sidang perdana yang digelar di Balai Kota DKI, perwakilan buruh menyampaikan tuntutan mereka yang menginginkan UMP DKI 2023 naik sebesar 13 persen.

Kemudian dilanjut dengan saran dari pakar serta Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Dewan Pengupahan: Pengusaha Keberatan Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen

Meski demikian, kata dia, pihak Apindo DKI belum berpendapat apapun termasuk soal nilai UMP 2023.

"Tapi kami Apindo DKI Jarta belum berpendapat, apakah angka di mana, tapi dewan pengupahan unsur pengusaha, Apindo DKI jakarta, itu ada tiga hal yang kita ambil, satu prinsip, dua acuan dan ketiga nilai. Jadi sebelum berangkat ke nilai, kita berangkat ke prinsip dulu. Sebelum ke nilai, ke acuan dulu. Mana si nilainya, pasti ada acuan. Mana si acuannya. Nah acuannya berangkat dari prinsip, apa prinsipnya? Apakah kita mau ke bersumber ke mana? Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari UU. Itu prinsipnya," bebernya.

Usulan Buruh

Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini menggelar sidang pengupahan perdana di Balai Kota Jakarta.

Agenda sidang pengupahan ini berkaitan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang akan ditetapkan pada 2023 mendatang.

Dalam sidang ini, perwakilan buruh menyampaikan tuntutan mereka yang menginginkan UMP DKI 2023 naik 13 persen.

"Untuk pekerja atau buruh merekomendasikan angka (kenaikan UMP DKI 2023) 13 persen," ucap anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pekerja FSP LEM SPSI Rukun Santoso, Selasa (15/11/2022).

Ia menyebut, ada beberapa indikator yang jadi acuan buruh minta UMP DKI 2023 naik 13 persen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Walau demikian, dalam sidang tersebut unsur pengusaha terang-terangan tak menyanggupi angka yang diusulkan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved