Penjabat Pengganti Anies Baswedan
PDIP Singgung Polemik UMP di Era Anies Baswedan, Heru Budi Diminta Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi DKI 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Faktor kenaikan (UMP) sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2022).
Berkaca dari polemik UMP DKI 2022, Gembong pun meminta Heru mengedepankan tripartit, sehingga pemerintah sebagai regulator bisa menjadi penengah antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dengan demikian, penetapan UMP DKI 2023 tak akan menimbulkan polemik seperti di era Gubernur Anies Baswedan.
"Semua mesti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan itu," ujarnya.
"Jadi, semua duduk bersama-sama, diputuskan bersama-sama," sambungnya.
Politikus senior PDIP ini pun meminta agar Heru Budi Hartono tak mengambil keputusan sepihak sehingga nantinya tak ada pihak yang merasa dirugikan hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi Janji Penuhi Layanan Air Bersih Warga Jakarta
Pengusaha dan pekerja pun bisa mendapat kepastian hukum soal UMP DKI 2023.
"Harapan kami, kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama juga," tuturnya.
"Kemarin kan tidak begitu, diputuskan oleh Pemprov DKI, tapo pengusaha tidak mau, akhirnya enggak jalan juga," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI kini tengah menggodok besaran UMP 2023 yang akan direkomendasikan kepada Pemprov DKI.
Sidang perdana pun sudah dilakukan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dengan mendengarkan usulan dari pihak pekerja atau buruh dan para pakar.
Dalam Sidang Pengupahan itu, buruh ngotot minta UMP DKI 2023 naik 13 persen.
Para pengusaha pun terang-terangan menolak usulan tersebut lantaran dianggap sangat memberatkan.
Baca juga: Efek Anies Baswedan Temui Gibran Rakabuming: NasDem Oke Saja Anak Jokowi Jadi Cawapres, PDIP Murka
Untuk menengahi hal tersebut, para pakar merumuskan formulasi baru dan mengusulkan UMP DKI 2021 naik 5,6 persen.
Angka ini didapat dari hasil perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta sepanjang 2022 ini.
PDIP Salahkan Anies Baswedan
Sebelumnya, Gembong Warsono menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan pengadilan yang menolak banding yang diajukan Pemprov DKI terkait UMP.
Pasalnya, Anies dinilai asal-asalan dalam menetapkan UMP DKI 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan 16 Desember 2021 lalu.
"Persoalannya kan kebijakan itu dikeluarkan tidak mencermati aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022, sehingga kebijakan atau keputusan gubernur digugat," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Lantaran tak punya payung hukum yang kuat, pengusaha yang keberatan dengan UMP Rp4,6 juta yang ditetapkan Anies pun menggugat ke pengadilan.
Langkah pengusaha menggugat Kepgub tersebut pun dianggap wajar oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
"Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin dikalahkan," kata dia.
Baca juga: Belum Sebulan Safari Politik, Anies Baswedan Sudah Datangi Kota yang Dipimpin Anak & Menantu Jokowi
Oleh karena itu, Gembong pun meminta Pemprov DKI menjalankan putusan pengadilan tersebut.
"Saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya itu. Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian," tuturnya.
Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan PTTUN pun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan majelis hakim dikutip TribunJakarta.com Rabu (16/11/2022).
Sebagai informasi, putusan ini diambil majelis hakim PTTUN pada Selasa (15/11/2022) kemarin.
Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022 itu menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.
Dengan demikian, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4,6 juta harus turun menjadi Rp4,5 juta.
Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Baca juga: Usul UMP DKI 2023 Naik 13 Persen di Sidang Dewan Pengupahan, Buruh: Di Bawah Itu Kami Tak Terima
Di mana, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Namun, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News