Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi

Pelaku Pembunuh Juragan Sembako Ternyata Mantan Karyawan, Sembunyi Balik Dinding Hantam Korban

Pelaku pembunuhan juragan sembako di Jalan Mustikasari Kota Bekasi ternyata mantan karyawan, menyelinap masuk hantam korban menggunakan balok kayu. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto TKP Penemuan jasad juragan sembako di Jalan Mustikasari, Pengasinan, Kota Bekasi, Jumat (11/11/2022) - Pelaku pembunuhan juragan sembako di Jalan Mustikasari Kota Bekasi ternyata mantan karyawan, menyelinap masuk hantam korban menggunakan balok kayu.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Pelaku pembunuhan juragan sembako di Jalan Mustikasari Kota Bekasi ternyata mantan karyawan, menyelinap masuk hantam korban menggunakan balok kayu

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku berinisial DS (30). 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama DS bin Rusyanto ditangkap di Kabupaten Bogor," kata Hengki di mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Rabu (16/11/2022). 

Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial SS (63) datang sekira pukul 03.00 WIB dini hari pada Jumat (11/11/2022).

Korban merupakan pemilik toko sembako, dia biasa datang dini hari untuk memulai aktivitas berjualan. 

Sebelum membuka toko, korban biasanya melakukan pengemasan barang untuk dikirim ke pelanggan. 

"DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih empat sampai lima bulan tahun 2015," ungkap Hengki.

Baca juga: Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Mulai Terkuak, Nasib Uang Rp 30 Jadi Indikasi

Kebiasaan korban yang datang pagi buta dimanfaatkan pelaku, dia diam-diam menyelinap masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. 

Pintu belakang ini merupakan akses masuk korban ke dalam toko, biasanya dia hanya mengunci pintu menggunakan slot yang bisa dibuka dengan mudah. 

"Motif tersangka untuk mengambil barang milik korban, tersangka sendiri sudah mengetahui kebiasaan korban yang setiap hari datang ke toko jam 3 atau jam 5 pagi," jelasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat menunjukkan barang bukti balok kayu kasus pembunuhan juragan sembako, Rabu (16/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat menunjukkan barang bukti balok kayu kasus pembunuhan juragan sembako, Rabu (16/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Pintu pertama tersanga membuka tanpa susah payah karena memang tidak dikunci, tiba di pintu kedua ruang tengah toko suara gaduh mengaketkan korban. 

"Sampai di pintu tengah, tersangka membuka pintu dan tangan tersangka membuka slot pintu, dari pintu yang terbuka menimbulkan suara," tuturnya. 

Curiga ada suara pintu terbuka, korban selanjutnya mengecek ke pintu belakang. Tersangka panik lalu berusaha sembunyi di balik dinding. 

"Saat korban melintas tempat tersangka bersembunyi, langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan aqua botol ukuran 1,5 liter," tutur Hengki

Usai dihantam menggunakan Aqua botol 1,5 liter, korban pingsan. Tersangka lalu menyeretnya ke dalam kamar dan mengikat tangan serta kaki. 

Korban lalu ditinggal di kamar yang ada di dalam toko, posisinya telungkup tangan dan kaki terikat tali rafia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan juragan sembako di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki (tengah) saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan juragan sembako di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Karena kadung kepergok menyelinap masuk, tersangka lalu mengambil balok kayu sepanjang 90 sentimeter dan menghantam bagian kepala korban hingga tewas. 

"Tersangka lalu keluar membuang kayu, tidak lama kemudian tersangka masuk kembali untuk mengambil barang-barang korban berupa berbagai merk rokok dari toko," ucap Hengki

Sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, pelaku sempat membakar CPU yang terkoneksi ke CCTV toko. 

"Tersangka sengaja membakar CPU dengan maksud menghilangkan barang bukti rekaman CCTV," terangnya. 

Hengki memastikan, tidak ada barang berharga lain yang dicuri tersangka selain satu karung berisi rokok berbagai merk.

Baca juga: Juragan Sembako Ditemukan Tewas Terikat Bersimbah Darah di Bekasi, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala 

Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 dan atau 356 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. 

"Dikenakan pasal 338 ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara dan atau 356 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved