Pemprov DKI Kalah Banding di Pengadilan Soal UMP 2022, PDIP Salahkan Anies Baswedan

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penolakan banding Pemprov DKI terkait UMP 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono dan Anies Baswedan - Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penolakan banding Pemprov DKI terkait UMP 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono buka suara soal putusan pengadilan yang menolak banding yang diajukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Politikus senior PDIP ini pun menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya, Anies dinilai asal-asalan dalam menetapkan UMP DKI 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan 16 Desember 2021 lalu.

"Persoalannya kan kebijakan itu dikeluarkan tidak mencermati aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022, sehingga kebijakan atau keputusan gubernur digugat," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Lantaran tak punya payung hukum yang kuat, pengusaha yang keberatan dengan UMP Rp4,6 juta yang ditetapkan Anies pun menggugat ke pengadilan.

Langkah pengusaha menggugat Kepgub tersebut pun dianggap wajar oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

"Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin dikalahkan," kata dia.

Baca juga: Belum Sebulan Safari Politik, Anies Baswedan Sudah Datangi Kota yang Dipimpin Anak & Menantu Jokowi

Oleh karena itu, Gembong pun meminta Pemprov DKI menjalankan putusan pengadilan tersebut.

"Saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya itu. Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian," tuturnya.

Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Putusan PTTUN pun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan majelis hakim dikutip TribunJakarta.com Rabu (16/11/2022).

Sebagai informasi, putusan ini diambil majelis hakim PTTUN pada Selasa (15/11/2022) kemarin.

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022 itu menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved