Viral di Medsos
Tak Hanya Eks Kapolsek Pinang, di Banjarmasin Ada Oknum Polisi Lecehkan Mahasiswi Magang di Hotel
Tak hanya Kapolsek Pinang, di Banjarmasin ada oknum polisi yang memperkosa seorang mahasiswi magang sebanyak dua kali.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak hanya eks Kapolsek Pinang, di Banjarmasin ada oknum polisi yang memperkosa seorang mahasiswi magang sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi saat mahasiswi berinisial VDPS tersebut menjalani magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Kasus pelecehan kembali dilakukan oknum polisi terbaru oleh Kapolsek Pinang, Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril diduga kuat melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita berinisial RD (33) di sebuah hotel.
Buntut isu pelecehan seksual ini, Iptu Tapril sudah dicopot dari jabatannya bahkan dimutiasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
Baca juga: Kapolsek Pinang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Kapolres Buka Suara Soal Skandal Anggotanya
Peristiwa pemerkosaan ini dikatakan RD terjadi di sebuah hotel pada malam minggu 18 Juli 2022.
Setelah kejadian itu, RD mengaku hendak melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022.
Namun RD mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari ajudan Kapolsek Pinang bahkan sempat ditawari uang damai.
RD bercerita, peristiwa ini terjadi mulanya pada Senin 11 Juli 2022 ketika ia bersama teman laki-lakinya hendak melaporkan soal tindakan penganiayaan ke Polsek Pinang, Tangerang.
Masuk ke ruangan kerja Iptu Tapril, RD mengaku malah mendapatkan perkataan tak sopan dari Iptu Tapril.
"Tanya perkaranya apa, saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang gak wajar," kata RD kepada wartawan di Polda Metro Jaya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/11/2022).

Iptu Tapril, kata RD, sempat meminta agar dirinya memperlihatkan foto dan video yang ia maksud.
Lantaran tak memiliki foto dan video itu, alhasil RD pun tak bisa memberikan apa yang diminta oleh Iptu Tapril.
Karena hal tersebut, Iptu Tapril mengaku tak mempercayai laporan yang dilayangkan RD.
"Terus dibilang 'saya gak percaya sama kamu kalau gitu'," ujar RD menirukan ucapan Iptu Tapril.
Iptu Tapril, lanjut RD, kemudian bertanya soal usia korban.
Namun, Iptu Tapril malah menjawab tak sopan ketika RD menjawab pertanyaan soal usia.
"Ditanya 'usia kamu berapa?' lalu saya jawab 31 tahun. Dijawab 'oh lagi lucu-lucunya ya'," ujar RD tirukan jawaban Tapril.
Tak berhenti di sana, Tapril kembali melontarkan ucapan diluar dugaan.
Iptu Tapril bertanya apakah RD tengah menyusui atau tidak.
"Terus ditanya, 'kamu nyusuin gak?'. Kenapa bapak tanya begitu," kata RD seraya berbalik tanya kepada Tapril.
Baca juga: Pelecehan Seksual Marak Terjadi di Transjakarta, 2 Pelaku Tertangkap dalam Sehari
"Ya enggak apa-apa," ucap Tapril yang ditirukan oleh RD.
Lanjut RD, bahkan Tapril dikatakanya pada saat itu juga nekat menanyakan pertanyaan yang dinilainya sudah tidak wajar.
Saat itu Tapril disebut RD menanyakan pertanyaan yang menjurus merendahkan dirinya sebagai seorang wanita.
"Kamu bisa dibawa keluar enggak? Terus saya jawab oh maaf saya bukan perempuan seperti itu," jawab RD.
Usai laporan pertama itu, kemudian RD bertemu lagi dengan Iptu Tapril di Polsek Pinang pada 17 Juli 2022.

Pada saat itu RD kembali diajak ke ruangan pribadi Iptu Tapril di Polsek dan diminta menyimpan nomor whatsapp perwira pertama (Pama) Polri itu.
Singkat cerita, setelah proses pertemuan tanggal 17 Juli itu, Iptu Tapril lalu mengajak RD untuk makan di luar pada Sabtu (18/11/2022).
Mulanya ia duga ajakan makan dari Iptu Tapril itu dilakukan sambil membicarakan perkara yang sempat ia laporkan beberapa waktu lalu.
"Aku pikir omongin perkara aja, dia (Iptu Tapril) jemput gak tahunya langsung dibelokan ke hotel,"
"Aku udah berontak, dia bilang 'udah kamu aman sama siapa kamu tahu kan' saya siapa," kata RD menceritakan pertemuan itu.
Singkat cerita pelecehan itu terjadi di hotel setelah RD dipaksa Iptu Tapril masuk ke kamar.
Sebelumnya pernah terjadi mahasiswi diperkosa oknum polisi di Banjarmasin
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka MT mencuat setelah korban yang berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial.
VDPS adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.
Curhatan VDPS viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Banjarmasin awal tahun 2022.
Usai magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Namun korban selalu menolak dengan bebagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.
Baca juga: Tangis Kejar Anak Disabilitas Korban Pelecehan Seksual di PN Jakbar, Ibunya Dipeluk Erat
Di kesempatan lain, VDPS akhirnya mau diajak jalan pelaku dengan menggunakan mobil.
Ternyata pelaku sudah berencana untuk memperkosa korban. Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi.
Namun ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas. Dalam kondisi tak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan diperkosa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.
VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan berjalannya waktu, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

VDPS kecewa karena hukuman tersebut dinilai sangat ringan.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.
Bripka BT akhirnya dipecat dari polri lantaran aksi keji yang telah dilakukannya.
Pemecatan Bripka MK langsung dilakukan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.
Sabana juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.