Cerita Kriminal
Viral Video KDRT Suami Siksa Istri Direkam Anak Sendiri di Tangsel, Pelaku Ditangkap Polisi
iral di media sosial video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami menyiksa istrinya dan direkam oleh anaknya sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Viral di media sosial video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami menyiksa istrinya dan direkam oleh anaknya sendiri.
Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekek hingga membanting seorang wanita.
Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar. Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi.
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.
Ia mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: Bawa Chat WA, Istri Polisi di Tangsel Laporkan Suami KDRT dan Selingkuh dengan 2 Wanita
Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.
"Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44). Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.
Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.
Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.
Margana juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.
"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA. Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.
"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.
Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.
"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News