Banding UMP DKI 2022 Era Anies Ditolak Pengadilan, Pj Gubernur DKI: Besok Ada Arahan Mendagri

Ia berharap arahan Mendagri dapat berdampak baik bagi buruh di Jakarta maupun secara keseluruhan di Indonesia.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya akan ikuti aturan terkait upah minimim provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Hal ini disampaikan menanggapi upaya banding Pemprov DKI soal UMP DKI Jakarta 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan PTTUN pun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Ya nggak apa-apa kita ikuti aja aturan PTTUN. Besok ada arahan dari Pak Mendagri," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Kata dia, sudah ada solusi perihal polemik UMP DKI Jakarta 2022 dari Mendagri Tito Karnavian.

Ia berharap arahan Mendagri dapat berdampak baik bagi buruh di Jakarta maupun secara keseluruhan di Indonesia.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah Banding di Pengadilan Soal UMP 2022, PDIP Salahkan Anies Baswedan

"Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia. Sudah ada solusinya. Nanti aja," lanjutnya.

Banding Ditolak Pengadilan, UMP DKI 2022 Produk Anies Turun jadi Rp4,5 Juta

ilustrasi palu hakim
ilustrasi palu hakim (net)

Upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan PTTUN pun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan majelis hakim dikutip TribunJakarta.com Rabu (16/11/2022).

Sebagai informasi, putusan ini diambil majelis hakim PTTUN pada Selasa (15/11/2022) kemarin.

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022 itu menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.

Dengan demikian, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4,6 juta harus turun menjadi Rp4,5 juta.

Baca juga: Sebulan Heru Budi Pj Gubernur DKI, Tiga Orang Anies Baswedan Terdepak dari Jabatan, Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved