Pemkot Jakarta Selatan Ancam Sita Aset Penunggak Pajak Rp 10 Miliar di Setiabudi
Pemkot Jaksel mendatangi PT Duta Anggada Realty di Gedung Chase Plaza yang masih menunggak pajak sebesar Rp 10 miliar, Kamis (17/11/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendatangi PT Duta Anggada Realty di Gedung Chase Plaza, Setiabudi yang diketahui masih menunggak pajak, Kamis (17/11/2022).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri mengatakan, perusahaan tersebut menunggak pajak sebesar Rp 10 miliar.
Tunggakan pajak itu merupakan yang tercatat selama periode 2020 hingga 2021.
"Kami datang untuk membacakan surat paksa. Ini adalah rangkaian dari undang-undang Nomor 19 tahun 2000," kata Edi dalam keterangannya.
Sebelum mendatangi perusahaan dan membacakan surat paksa, Edi menyebut pihaknya sudah melakukan penagihan pasif kepada objek wajib pajak.
Baca juga: Pengelolaan Aset Dinilai Bisa Tambah Pemasukan APBD, PSI Minta Pemprov DKI Tak Bergantung Pada Pajak
"Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan dalam waktu 2x24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp 10 miliar," ujar dia.
Jika dalam waktu 2x24 jam pihak perusahaan tidak membayar kewajibannya, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak senilai tunggakan pajak.
"Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di mana wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5 persen," ucap Edi.
"Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak mememuhi kewajibannya membayar pajak," tambahnya.
Selain PT Duta Anggana Realty Tbk, Pemkot Jaksel juga melakukan penagihan aktif terhadap 24 objek pajak lainnya dengan total tunggakan mencapai Rp 19.676.219.363.
"Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan," ungkap Edi.
Sementara itu, Staf Legal Departemen PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono, mengatakan pihaknya belum bisa membayar pajak lantaran kondisi keuangan mengalami penurunan setelah pandemi Covid-19.
"Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi dari Direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran," kata Nicolas.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMISfjgsw8omhAw?hl=id&ceid=ID:id≷=ID