Sikap Tegas Jenderal Andika Perkasa Perlu Didukung, Kasus Tambang Ilegal Terus Diusut

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum TNI mendalami soal dokumen yang beredar soal dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal

Editor: Wahyu Septiana
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tim hukum TNI mendalami soal dokumen yang beredar soal dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan tim hukum TNI untuk mendalami soal dokumen yang beredar tentang dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal.

Dokumen itu berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.

Pengamat Militer Ngasiman Djoyonegoro menilai langkah tegas Panglima TNI perlu didukung oleh publik.

Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat dapat terselesaikan.

"Tentu ini harus didukung penuh," kata pria yang biasa disapa Simon itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Publik saat ini diminta sabar menunggu langkah Panglima TNI lebih lanjut.

"Kita tunggu sesuai arahan Panglima TNI seperti apa selanjutnya," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengungkapkan dewan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

Baca juga: Prajurit TNI Tewas Usai Dierendam Dua Seniornya, Korban Alami Gagal Pernapasan

"Ada 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," katanya.

Ia mengatakan, dewan masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota , tadi satu perusahaan sudah terbukti kantongi IUP palsu, mereka tidak punya izin pertambangan.

Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), melakukan koordinasi dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu.

Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. (Tribunnews)

Selain itu, Pansus IP akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait corporate social responsibility (CSR) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Masalah CSR , Komisi IV yang lebih mengetahui , nanti dilakukan koordinasi dan memanggil perusahaan PKB2B yang bergerak di Kaltim, seperti apa reallisasi CSR dan PPNnya, itu yang kami fokus," katanya.

Marthinus menjelaskan, terkait penyebab maraknya IUP palsu tersebut, ada oknum yang bermain di belakangnya.

"Ada dua sampai tiga orang yang bermain dengan mengatasnamakan pejabat, masuk ke instansi, akhirnya keluar lah (IUP palsu) dan mereka yang bermain ini sudah mendapat bayaran," ungkapnya.

Dia berharap, sosialisasi harus lebih banyak kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan lainnya terkait IUP ini.

"Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, mereka meraup untung besar, mereka juga tidak bayar pajak. Di sisi lain masyarakat hanya mendapatkan dampaknya, seperti kerusakan lingkungan dan banjir," kata Marthinus.

Baca juga: Isi Chat Jenderal Andika Perkasa dan Hotman Paris, Bahas Nasib Oknum TNI yang Pukul Satpam Shopee

Panglima TNI sebelumnya mengatakan perintah itu disampaikannya sejak beberapa hari lalu, guna memverifikasi terkait surat yang beredar.

Surat tersebut berisi kesimpulan, yang menyebutkan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Panglima TNI.

Diketahui beredar surat LHP, Nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022.

Surat yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam itu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut.

Baca juga: Videonya Soal Effendi Simbolon Viral, KSAD Dapat SMS Panglima TNI, Siap Menghadap Jenderal Andika

Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.

Berikut isi kesimpulannya;

"a. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."

"b. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal."

"Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran "

"C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri."

Kemudian pada poin empat menyebutkan dalam kesimpulan di atas, menuliskan saran dan rekomendasi, berikut bunyi rekomendasinya.

"4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal."

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved