Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Kenakan Atribut Aremania, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan ke LPSK
Puluhan korban tragedi Kanjuruhan beratribut Aremania meminta perlindungan dengan mendatangi kantor LPSK pada Jumat (18/11/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Puluhan korban tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (18/11/2022).
Para korban didampingi Aremania, dan tim penasihat hukum tiba di kantor LPSK di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sekira pukul 14.10 WIB dengan menggunakan satu unit bus.
Para korban yang berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan kasus ke Bareskrim Polri tersebut datang dengan mengenakan atribut Aremania, bahkan ada seorang mengenakan kursi roda.
Mereka ditemui Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan staf lainnya di bagian lobby untuk membahas penanganan kasus dan hak korban, saksi tragedi Stadion Kanjuruhan.
LPSK sendiri sebelumnya sudah menyatakan bahwa para korban dan saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk memastikan keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Persija Masih Gacor Meski Liga 1 Dihentikan Imbas Tragedi Kanjuruhan, Rans Nusantara Jadi Korbannya
Diharapkan dengan perlindungan tersebut para saksi dan korban dapat merasa aman untuk memberi keterangan hingga nantinya kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan bergulir di tingkat Pengadilan.
LPSK juga menyatakan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku di tingkat Pengadilan nanti, prosedur ini sudah diatur dalam UU LPSK nomor 13 Tahun 2006.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah melindungi sebanyak 18 korban tragedi Stadion Kanjuruhan, termasuk pihak keluarga korban meninggal.
"Ada yang berupa perlindungan fisik (penjagaan 24 jam), ada yang pemenuhan hak prosedural (pendampingan hukum, dan medis)," kata Edwin di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/10/2022).

Dari 18 terlindung 16 di antaranya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Jawa Timur, mayoritas di antaranya merupakan penonton yang melihat kejadian.
Sementara untuk keluarga dari korban meninggal dunia, LPSK memberikan perlindungan bagi orang tua korban yang jenazah anggota keluarganya akan dilakukan ekshumasi.
Yakni proses penggalian jenazah yang sudah dimakamkan untuk proses autopsi, prosedur ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban stadion Kanjuruhan.

"Jadi ada keluarga korban anggota keluarganya yang meninggal dunia. Ada satu orang yang sempat menyetujui untuk dilakukan autopsi, itu menjadi salah satu terlindung LPSK," ujarnya.
Edwin menuturkan orang tua korban meninggal dunia yang menjadi terlindung tersebut sebelumnya memang sempat berubah pikiran dan menolak jenazah anaknya digali untuk proses autopsi.
Baca juga: Fans Persija Masih Konsisten Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tegaskan Suporter adalah Rakyat
Tapi setelah tim LPSK bertemu dengan pihak keluarga dan memastikan keselamatan mereka, orang tua korban akhirnya kembali setuju jenazah anaknya dilakukan proses ekshumasi.
"Kami sudah menyampaikan, baik kepada Polda Jawa Timur dan Bareskrim bahwa yang bersangkutan (orang tua korban meninggal dunia) bersedia untuk dilakukan autopsi," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News